Polisi yang Terbitkan SKCK untuk Litao DPO Pembunuhan di Wakatobi Batal jadi Perwira


Kendari - Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya buka suara soal polemik terbitnya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) terhadap Litao yang ternyata berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan sejak 2014.
SKCK itu bahkan sempat digunakan Litao untuk mendaftar Pemilu Legislatif (Pileg) 2024, hingga akhirnya ia lolos menjadi anggota dewan.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, menjelaskan hasil audit internal menemukan adanya kelalaian petugas. SKCK yang diurus Litao pada saat itu ditandatangani seorang personel Polres Wakatobi berinisial Aiptu S.
“Dari hasil audit internal, ditemukan kelalaian dalam penerbitan SKCK. Petugas tidak mencantumkan status DPO sehingga dokumen tetap terbit," kata Iis kepada wartawan, Kamis (11/9).
Menurutnya, penerbitan SKCK seharusnya melalui pemeriksaan lintas fungsi, mulai dari narkoba, lalu lintas, hingga reserse kriminal. Namun, register perkara tidak diperiksa sehingga status buronan Litao tidak terdeteksi.
“Dalam SOP, pemohon mengisi daftar isian, kemudian dilakukan pengecekan. Tapi waktu itu register perkara tidak dilihat, sehingga DPO tidak muncul,” jelasnya.
Padahal, kasus pembunuhan yang menjerat Litao sudah berjalan sejak Oktober 2014 lalu, terkait dugaan keterlibatannya dalam pembunuhan seorang anak bernama Wiranto di Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan.
Litao baru resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat Nomor Tap/126/VIII/RES.1.7/2025 oleh Ditreskrimum Polda Sultra pada 28 Agustus 2025.
Selama 11 tahun buron, ia sempat menghilang, lalu kembali ke Wanci menjelang Pileg 2024, hingga akhirnya berhasil terpilih sebagai anggota DPRD Wakatobi dari Fraksi Hanura.
Kuasa hukum korban, La Ode Muhammad Sofyan, mempertanyakan mengapa aparat tidak menangkap Litao saat ia kembali muncul dan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
“Dia sudah DPO, tapi bisa pulang, mendaftar, bahkan dilantik jadi anggota DPRD. Kenapa polisi tidak menangkapnya saat itu?” kata Sofyan heran.
Batal Jadi Perwira
Iis menegaskan, hasil audit internal memutuskan dua hal penting. Pertama, penanganan kasus pembunuhan Litao kini sepenuhnya ditangani Ditreskrimum Polda Sultra. Kedua, memberikan sanksi tegas kepada petugas yang lalai dalam penerbitan SKCK.
“Petugas yang bersangkutan (Aiptu S) dijatuhi sanksi berupa penempatan khusus (patsus), demosi jabatan selama tiga tahun, serta pembatalan keikutsertaan dalam pendidikan perwira,” tegas Iis.
Dengan demikian, oknum polisi yang menerbitkan SKCK untuk DPO pembunuhan itu dipastikan batal jadi perwira.
Editor: Muh Fajar
Berita BerikutnyaPT TMS Tambang Milik Istri Gubernur Sultra Dipasangi Plang Dalam Penguasaan Pemerintah
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







