Polres Konsel Tangkap Pengedar di Desa Andinete, 34 Sachet Sabu Disita

Sultranesia
1 Min Baca
Polres Konsel Tangkap Pengedar di Desa Andinete, 34 Sachet Sabu Disita
Ahmad Roni alias Egil (22) ditangkap di rumahnya di Desa Andinete, Kecamatan Kolono, Senin (1/9) sekitar pukul 18.30 WITA. Foto: Dok. Istimewa.

Konawe Selatan - Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe Selatan (Konsel) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pemuda bernama Ahmad Roni alias Egil (22) ditangkap di rumahnya di Desa Andinete, Kecamatan Kolono, Senin (1/9) sekitar pukul 18.30 WITA.

Waka Polres Konsel, Kompol Fitrayadi menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di wilayah Kolono.

Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.

Saat penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan 34 sachet sabu dengan berat 12,47 gram beserta sejumlah barang bukti lain, termasuk timbangan digital, alat isap (bong), alat pres, hingga satu unit motor Honda CRF warna hitam berikut STNK.

Kompol Fitrayadi mengatakan, Ahmad Roni diduga kuat berperan sebagai pengedar. “Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Konsel untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Selasa (2/9).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

Polres Konsel mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.

Orang tua juga diminta lebih ketat mengawasi anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam bahaya narkotika.


Editor: Muh Fajar

Berita BerikutnyaKetika Aksi Damai Mahasiswa di Kendari Coba Disusupi Provokator
Bagikan:

Baca Juga