Polresta Kendari Bakal Jemput Paksa Andi Ady Aksar

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, saat menerima massa aksi yang demo soal kasus dugaan penggelapan dengan terlapor Andi Ady Aksar. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Polresta Kendari bakal melakukan penjemputan paksa terhadap Andi Ady Aksar atau AAA dalam kasus dugaan penggelapan dalam jabatan PT Kabaena Kromit Pratama (PT KKP).

Hal itu disampaikan langsung Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, saat menemui sejumlah massa yang melakukan aksi demonstrasi terkait kasus dugaan penggelapan tersebut di Polresta Kendari pada Jumat (24/3).

Dalam demontrasi tersebut, penanggung jawab aksi, Wahyu Saputra, mendesak agar Andi Ady Aksar dijemput paksa karena sudah dua kali tidak menghadiri panggilan penyidik dalam proses penyidikan.

Menjawab hal itu, AKP Fitrayadi menjelaskan, bahwa kasus tersebut dilaporkan pada November 2022 lalu. Setelah itu, pihaknya melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk terlapor Andi Ady Aksar.

Setelah pemeriksaan saksi, kasus dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan, dan terus berlanjut sampai saat ini.

“Pada 23 November 2022 ada laporan tentang penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh saudara AAA dalam perusahaan PT Kabaena Kromit Pratama. Kemudian kami lakukan penyelidikan, di Februari 2023 kita naikkan ke penyidikan,” jelas Fitrayadi.

“Saksi kita periksa beberapa orang, termasuk pelapor kita periksa, termasuk ahli kita periksa, termasuk AAA sudah pernah diperiksa waktu penyelidikan,” sambungnya.

Fitrayadi mengungkapkan bahwa saat panggilan sebagai saksi tersebut, Andi Ady Aksar tak hadir dengan alasan sedang ada urusan partai.

“Kemudian kita panggil lagi yang bersangkutan (AAA) sebagai saksi (panggilan pertama) tapi tidak hadir, dia menyampaikan via telepon ke penyidik bahwa ada kegiatan atau urusan partai. Kita panggil lagi (panggilan kedua) tidak hadir lagi,” katanya.

Setelah panggilan pertama dan kedua tidak dihadiri, Fitrayadi menegaskan akan melakukan penjemputan paksa sebagaimana yang diatur dalam KUHP.

“Memang kalau aturan di KUHP itu menjelaskan bahwa bila dua kali dipanggil tidak memberikan alasan yang patut dan wajar, itu menjemput paksa. Memang seperti itu. Dan itu akan kami lakukan, tenang saja, bukan hanya di KUHP, adakah disitu diatur sekian hari, di situ hanya mengatakan dapat (dilakukan penjemputan paksa), dan itu akan kami lakukan,” tegasnya

Fitrayadi juga menegaskan bahwa proses penyidikan terus dilakukan, dan tidak dihentikan.

“Proses ini tidak dihentikan, berjalan, banyak yang kami lakukan di sini berjalan, tapi tidak ada kewajiban kami menyampaikan ke orang lain, kalau mau tahu perkembangannya silahkan komunikasi sama pelapor, kami selama ini komunikasi sama pelapor melalui SP2HP,” ujarnya.

“Di sini saya sampaikan bahwa tidak ada penghentian, tidak berhenti, beberapa hari yang lalu ada yang kami lakukan. Dalam waktu dekat pasti akan ada perkembangan. Saya mengerti, karena ini publik figur, jadi perhatian publik, itu juga yang menjadi perhatian adik-adik,” imbuhnya.

“Saya juga ingin cepat selesai dengan tidak menimbulkan masalah, apalagi tahun depan ini tahun politik, saya mengerti, apakah dari pihak mahasiswa kah, intelektual, semua menghendaki supaya cepat selesai, apakah laporan ini benar, apakah tidak benar, biar pengadilan yang menentukan,” pungkasnya.

Sultranesia.com berupaya menghubungi Andi Ady Aksar melalui pesan singkat whatsapp pada Jumat (24/3) sekitar pukul 13.01 WITA untuk dikonfirmasi terkait hal di atas. Namun hingga berita ini diterbitkan, Andi tak merespon.

Diketahui, Andi Ady Aksar dilaporkan oleh Komisaris PT Kabaena Kromit Pratama (PT KKP), Arinta Nila Hapsari, ke Polresta Kendari atas kasus dugaan penggelapan dalam jabatan.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!