Polresta Kendari Serahkan 4 Tersangka Pemerasan Perusahaan Tambang ke JPU

Sultranesia
2 Min Baca
Polresta Kendari Serahkan 4 Tersangka Pemerasan Perusahaan Tambang ke JPU
Satreskrim Polresta Kendari menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti kasus dugaan pemerasan terhadap perusahaan tambang PT ST Nickel Resources kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kendari, Kamis (23/7). Foto: Dok. Istimewa.

Kendari - Satreskrim Polresta Kendari menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti kasus dugaan pemerasan terhadap perusahaan tambang PT ST Nickel Resources kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kendari, Kamis (23/7) sekitar pukul 17.00 Wita.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Keempat tersangka masing-masing berinisial D, AFK, A, dan AS. Mereka disangkakan melanggar Pasal 482 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf c dan d juncto Pasal 448 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam pelimpahan tersebut, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp29,8 juta, empat unit telepon genggam berbagai merek, serta satu unit flashdisk yang berisi rekaman video pemalangan truk material PT ST Nickel Resources di kawasan Puuwatu dan video Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Cafe Eben Heazer.

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan pemerasan bermula pada Selasa, 24 Maret 2026, saat sejumlah truk pengangkut nikel milik PT ST Nickel Resources ditahan oleh massa yang mengatasnamakan 38 organisasi masyarakat (ormas) di sekitar Gerbang Puuwatu, Kota Kendari.

Keesokan harinya, Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 13.30 Wita, dilakukan negosiasi di Cafe Eben Heazer. Dalam pertemuan itu, perwakilan ormas disebut meminta uang sebesar Rp380 juta. Nilai tersebut kemudian diturunkan menjadi Rp190 juta, namun pihak perusahaan menyatakan tidak sanggup memenuhi permintaan tersebut.

Penyidik menyebut penolakan itu memicu ancaman dari seseorang bernama I yang menyatakan operasional perusahaan akan ditutup total apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi.

Sekitar pukul 18.30 Wita di Gerbang Puuwatu, pihak perusahaan kembali melakukan negosiasi dengan para tersangka. Dalam perundingan itu, perusahaan menaikkan penawaran hingga Rp50 juta dan disepakati untuk dibahas kembali dalam pertemuan lanjutan pada pukul 22.58 Wita di Cafe Eben Heazer.

Saat pertemuan berlangsung, pimpinan perusahaan, Hardi, meletakkan amplop cokelat berisi uang tunai di atas meja sebagai bagian dari kesepakatan uang muka operasional.

Menurut penyidik, para tersangka menggunakan modus tidak menyentuh amplop tersebut secara langsung dan meminta seorang saksi bernama Basrun menyimpannya di saku celana sambil mengucapkan, "Kitami yang terima."

Beberapa menit setelah itu, anggota Polresta Kendari melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lokasi. Polisi mengamankan uang tunai pecahan Rp100 ribu dengan total Rp29,8 juta serta membawa keempat tersangka ke Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum.

Kompol Welliwanto Malau menambahkan, proses penyerahan empat tersangka beserta enam item barang bukti kepada JPU Kejari Kendari telah rampung.

"Seluruh administrasi penyerahan telah ditandatangani, sehingga tanggung jawab hukum terhadap para tersangka kini sepenuhnya berada di Kejaksaan Negeri Kendari," pungkasnya.


Editor: Redaksi

Berita BerikutnyaNiat Mediasi Warga di Konawe yang Berselisih, Anggota Polisi Malah Diserang Pakai Sajam
Bagikan:

Baca Juga