Polresta Kendari Usut Dugaan Keterlibatan Petugas SPBU dalam Bisnis Calo BBM


Kendari - Polresta Kendari mulai mendalami dugaan keterlibatan petugas stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dalam praktik percaloan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dalam pengusutan kasus tersebut, penyidik telah menyiapkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) untuk disampaikan kepada pihak Pertamina.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya polisi menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak SPBU dalam praktik penyalahgunaan distribusi BBM.
Dugaan keterlibatan itu berkaitan dengan aktivitas kendaraan yang mengantre berulang kali untuk mengisi BBM. Polisi juga mendalami dugaan pengisian BBM ke dalam jeriken menggunakan mobil di SPBU Rabam dan SPBU Puuwatu.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti dugaan tersebut dengan mengirimkan SPDP sekaligus menyurati pihak Pertamina.
“SPDP kami kirimkan besok (20/10/2026) dan kami tembuskan ke pihak Pertamina Kota Kendari, ke cabang Makassar,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Kendari, Senin (19/10/2026).
Welliwanto mengungkapkan, surat pemanggilan terhadap pihak SPBU yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut juga telah ditandatanganinya.
Penyidik akan melanjutkan pemeriksaan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak terkait.
“Kami akan meningkatkan pemeriksaan sampai ke sana. Jadwal panggilan hari ini sudah saya tandatangani kepada SPBU yang terlibat kegiatan itu,” ungkapnya.
Pengusutan ini dilakukan setelah polisi mengungkap sejumlah dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kota Kendari. Aktivitas pengisian berulang dan penggunaan jeriken menjadi perhatian penyidik untuk menelusuri kemungkinan pelanggaran ketentuan distribusi BBM.
Sebelumnya, Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Kendari mengamankan seorang pria berinisial LN (47), Jumat (16/10/2026) pagi.
LN diduga menyalahgunakan BBM bersubsidi jenis Pertalite dengan cara melakukan pembelian berulang untuk memperoleh keuntungan di SPBU Rabam.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita satu unit mobil Toyota Innova yang diduga digunakan LN untuk menjalankan aksinya di SPBU Rabam pada Kamis (15/10/2026).
Pada hari yang sama, Unit Reskrim Polsek Mandonga juga menangkap seorang pria berinisial N alias C (26) di Jalan Pattimura, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
C diduga memodifikasi tangki bensin mobil Daihatsu Sigra berwarna putih dengan nomor polisi DT 1130 ZF agar BBM dapat dialirkan langsung ke jeriken.
Ia juga diduga telah menjalankan aktivitas tersebut selama beberapa bulan terakhir dengan mengantre di sejumlah SPBU di Kota Kendari, termasuk SPBU Puuwatu.
Polisi kini mendalami rangkaian dugaan penyalahgunaan BBM tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik percaloan yang memanfaatkan distribusi BBM bersubsidi.
Editor: Muh Fajar
Berita BerikutnyaMC Kondang di Kendari Ditetapkan Sebagai Tersangka Penipuan Promo Tiket Pesawat
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







