Praperadilan Ditolak, Polresta Kendari Kebut Penyidikan Kasus Pemerkosaan di Rumah Bupati Konsel

Sultranesia
2 Min Baca
Praperadilan Ditolak, Polresta Kendari Kebut Penyidikan Kasus Pemerkosaan di Rumah Bupati Konsel
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari - Satreskrim Polresta Kendari mempercepat penyidikan kasus dugaan pemerkosaan terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial SA (18) yang terjadi di rumah pribadi Bupati Konawe Selatan (Konsel), Irham Kalenggo. Langkah itu dilakukan setelah Pengadilan Negeri (PN) Kendari menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan tersangka AC (30).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, memastikan proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan dan kini penyidik fokus merampungkan berkas perkara.

"Masih terus berjalan penyidikannya," kata Kompol Welliwanto Malau saat dikonfirmasi Sultranesia.com, Rabu (15/7).

Ia juga memastikan tersangka masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Kendari. "Tersangka masih di Rutan Mako Polresta Kendari," ujarnya.

Kompol Welli menambahkan, penyidik terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi petunjuk yang diberikan agar berkas perkara segera dinyatakan lengkap atau P-21.

Sebelumnya, PN Kendari menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum AC terkait penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polresta Kendari.

"Hasil praperadilan tersangka pencabulan di rumah pribadi Bupati Konsel dinyatakan ditolak seluruhnya," ujar Kompol Welliwanto Malau.

"Ditolak seluruhnya untuk permohonan pengacara tersangka," sambungnya.

Dengan putusan tersebut, penetapan AC sebagai tersangka dinyatakan sah dan proses hukum terhadap yang bersangkutan tetap berlanjut.

Kasus ini bermula dari dugaan kekerasan seksual yang terjadi pada Selasa (12/5) sekitar pukul 20.50 Wita di rumah pribadi Bupati Konawe Selatan, tempat korban bekerja sebagai ART.

Menurut penyidik, korban baru kembali ke kamar untuk berganti pakaian sebelum kembali beraktivitas. Tak lama kemudian, terduga pelaku diduga masuk ke kamar korban, mengajak korban berpacaran, lalu melakukan serangkaian tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual.

Korban disebut berulang kali melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Saat hendak meminta bantuan, telepon genggam korban diduga dibuang oleh pelaku.

"Korban kemudian mendobrak pintu kamar sambil meminta pertolongan hingga membuat pelaku panik dan melarikan diri keluar kamar," jelas Kompol Welliwanto Malau.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam pada bagian paha dan tangan serta trauma. Perkara itu kemudian dilaporkan ke Polresta Kendari dan kini masih dalam proses penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke pengadilan.


Editor: Muh Fajar

Berita BerikutnyaWaspada! Gelombang Tinggi Ancam Perairan Sultra hingga 18 Juli
Bagikan:

Baca Juga