News  

Propam Polda Sultra Selidiki Laporan Warga Baubau, Janji Tindak Tegas Oknum Polisi Jika Terbukti Melanggar

Ilustrasi Bid Propam Polda Sultra. Foto: Denyi Risman/Sultranesia.com

Kendari – Kasubag Pelayanan Pengaduan Bidang Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), AKP Darul Aqsa, menyatakan akan segera memproses laporan M. Ihsan, warga Kelurahan Tarafu, Kecamatan Batu Poaro, Kota Baubau, terkait dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin yang dilakukan oleh oknum polisi Polres Baubau.

Laporan tersebut diterima pada Kamis (23/1) dan menjadi perhatian serius setelah kasus ini ramai dibicarakan di media sosial.

“Langkah pertama adalah saya akan melaporkan ke Kabid Propam hari ini. Setelah itu, disposisi dari Kabid Propam akan menentukan langkah selanjutnya, apakah diarahkan ke Paminal, Wabprof, atau Provos, tergantung pada jenis pelanggaran yang ditemukan, baik internal maupun pelanggaran kode etik. Tim nantinya akan turun ke lapangan untuk memeriksa anggota-anggota yang dilaporkan oleh Ihsan,” ujar Darul Aqsa.

Menanggapi upaya untuk mengembalikan hak-hak Ihsan, terutama terkait mobil yang disita dan masalah penahanan tanpa dasar hukum, Darul menyebut bahwa hal ini akan menjadi bahan pertimbangan pimpinan dalam evaluasi.

“Pimpinan pasti akan menimbang semua itu. Proses laporan sudah berjalan, dan dalam evaluasi akan dilihat bagaimana hak-hak Ihsan dapat dipulihkan. Misalnya, terkait mobil yang ditahan di Polres. Kalau itu membuat Ihsan menunggak angsuran, tentu ada pertimbangan khusus. Semua itu akan disesuaikan dengan disposisi Kabid Propam dan hasil pemeriksaan di lapangan,” jelasnya.

Darul menambahkan bahwa tindakan anggota yang tidak sesuai prosedur dapat memberikan risiko internal bagi institusi kepolisian. “Kalau anggota melakukan pelanggaran seperti ini, pasti ada konsekuensinya secara internal,” tegasnya.

Saat ditanya tentang durasi proses pemeriksaan, Darul menjelaskan bahwa sesuai prosedur, Propam memiliki waktu 20 hari untuk tahap awal penyelidikan, yang dapat diperpanjang hingga 40 hari. Namun, ia berharap kasus ini dapat diselesaikan lebih cepat.

“Kami berharap proses ini tidak memakan waktu hingga 40 hari. Karena kasus ini sudah viral dan menjadi perhatian publik, mudah-mudahan minggu depan pimpinan sudah bisa memerintahkan anggota untuk turun ke lapangan,” ungkap Darul.


Editor: Denyi Risman

error: Content is protected !!
Exit mobile version