PT PIP Diduga Beroperasi di Kawasan Hutan Tanpa PPKH, AMPLK Sultra Desak Penindakan!

Ilustrasi aktivitas tambang di kawasan hutan. Foto: Dok. Sultranesia.com.

Kendari – Bayang-bayang pelanggaran kembali menyelimuti industri tambang di Sulawesi Tenggara (Sultra). Kali ini, Aliansi Mahasiswa Pemerhati Lingkungan dan Kehutanan (AMPLK) Sultra menyoroti aktivitas PT Putra Intisultra Perkasa (PIP) di Kabupaten Konawe Utara (Konut), yang diduga beroperasi di kawasan hutan tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Ketua AMPLK Sultra, Ibrahim, menegaskan bahwa perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan hutan wajib mengantongi PPKH, sesuai regulasi yang berlaku.

“Kita juga pertanyakan apakah PT PIP hari ini dalam melakukan aktivitasnya telah mengantongi PPKH atau belum, karena seharusnya sebelum diterbitkan PPKH, PT PIP diwajibkan melakukan pembayaran denda administratif PNBP PPKH,” ujarnya, Minggu (2/3).

Mengacu pada SK.1217/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021, PT PIP disebut melakukan aktivitas di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 97,86 hektare. Ibrahim menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja, perusahaan yang masuk dalam daftar tersebut harus membayar denda administratif.

“Dalam SK tersebut menyebutkan bahwa PT PIP melakukan aktivitas di kawasan HPT seluas 97,86 Hektar dan berdasarkan UU Cipta Kerja mesti dilakukan pembayaran denda administratif PNBP PPKH atas bukaan di kawasan hutan,” bebernya.

Namun, hingga kini, kejelasan mengenai pembayaran denda tersebut masih menjadi teka-teki. Jika benar PT PIP belum mengantongi PPKH, artinya aktivitas mereka di kawasan hutan merupakan pelanggaran serius yang tak bisa dibiarkan berlarut-larut.

“Selain IUP, perusahaan tambang nikel juga wajib mengantongi PPKH dan juga RKAB dalam melaksanakan aktivitas penambangannya. Nah, RKAB dan PPKH PT PIP ini kita pertanyakan apakah sudah ada atau belum. Kalau belum ada, ini adalah pelanggaran serius dan tidak bisa dibiarkan berlarut-larut,” tegasnya.

AMPLK Sultra mendesak agar aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait segera turun tangan untuk memastikan legalitas operasi PT PIP.

“Kita minta pihak berwenang untuk awasi PT PIP, dan jika ditemukan pelanggaran, APH mesti tindaki,” pungkas Ibrahim.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait hal ini, pihak PT PIP masih belum memberikan jawaban tegas. Salah satu penanggung jawab perusahaan, Indra, hanya mengonfirmasi bahwa PT PIP telah mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM.

Namun, ketika ditanya mengenai kuota RKAB dan status PPKH, hingga berita ini diterbitkan, tidak ada dokumen atau keterangan lebih lanjut yang diberikan.


Editor: Redaksi

error: Content is protected !!
Exit mobile version