Daerah  

PT PUM Pastikan Tanggung Jawab atas Kecelakaan Kerja di Konawe Utara

Manajemen PT PUM menyerahkan santunan kepada keluarga korban kecelakaan kerja di Konawe Utara sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan. Foto: Dok. Istimewa.

Konawe Utara – PT Putra Uloe Mandiri (PUM), kontraktor mining PT Kelompok Delapan Indonesia (KDI), menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan hak-hak karyawan yang menjadi korban kecelakaan kerja di lokasi tambang.

Manajemen PT PUM, Kamal, menyatakan bahwa pihaknya telah menunaikan seluruh kewajiban kepada keluarga korban sesuai aturan yang berlaku.

“Kita sudah berikan santunan, hak-hak korban berdasarkan perintah undang-undang, dan kita juga memberikan bantuan kepada keluarga korban,” katanya, Minggu (16/2).

Ia juga menambahkan bahwa keluarga korban telah menerima kejadian tersebut dengan ikhlas.

“Alhamdulillah semua sudah selesai, keluarga sudah menerima dengan ikhlas,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kamal menyampaikan bahwa keluarga korban berharap tidak ada pihak yang memanfaatkan tragedi ini untuk kepentingan pribadi.

“Pihak keluarga meminta agar tidak ada lagi oknum-oknum yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan pribadi, karena pihak keluarga sudah menerima peristiwa ini dengan ikhlas dan menolak dilakukan autopsi,” ungkapnya.

Kamal menegaskan bahwa insiden ini merupakan musibah yang tidak dapat diprediksi, namun PT PUM tetap bertanggung jawab penuh dan akan melakukan evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang.

“Ini musibah tidak ada yang tahu, intinya kami bertanggung jawab terhadap korban, dan kami berbenah agar peristiwa serupa tidak terulang,” tuturnya.

Sebagai bentuk komitmen perusahaan, PT PUM berjanji akan mengevaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) mereka untuk meningkatkan keselamatan kerja di masa depan.

“Kami juga akan evaluasi SOP kami, agar peristiwa serupa tidak terulang,” pungkasnya.

Sebelumnya, kecelakaan kerja terjadi di sekitar jalan hauling menuju Jetty PT Adhi Kartiko Pratama (AKP), Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, pada Minggu, 9 Februari 2025.

Insiden tersebut mengakibatkan seorang sopir dump truk dari kontraktor PT KDI, PT PUM, meninggal dunia di lokasi kejadian sekitar pukul 11.30 WITA.


Editor: Denyi Risman

error: Content is protected !!
Exit mobile version