Rakornas PHD 2025 Dibuka, Tito Karnavian Tegaskan Daerah Harus Berpikir ala Entrepreneur

Sultranesia
2 Min Baca
Rakornas PHD 2025 Dibuka, Tito Karnavian Tegaskan Daerah Harus Berpikir ala Entrepreneur
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, berbincang dengan Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, saat mengikuti pembukaan Rakornas Produk Hukum Daerah (PHD) 2025 di Aula Bahteramas Kantor Gubernur Sultra, Rabu (27/8). Foto: Dok. Istimewa.

Kendari - Rapat Koordinasi Nasional Produk Hukum Daerah (Rakornas PHD) 2025 resmi dibuka oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, di Aula Bahteramas Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (27/8).

Mengusung tema “Produk Hukum Daerah untuk Kemudahan Investasi dan Pemantapan Asta Cita”, kegiatan ini menjadi sorotan lantaran menitikberatkan pada percepatan regulasi sebagai instrumen pendorong investasi.

Dalam arahannya, Mendagri menekankan bahwa penyusunan peraturan daerah tidak hanya berbicara tentang substansi hukum, tetapi juga menyangkut daya saing ekonomi daerah.

“Ada empat hal yang sebaiknya diterapkan. Pertama, substansi aturan harus tepat. Kedua, penegak hukumnya harus adil dan objektif. Ketiga, sarana dan prasarana hukum harus memadai. Keempat, aspek paling penting, yaitu mempertimbangkan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat,” papar Tito.

Lebih jauh, Mendagri menegaskan bahwa kepala daerah saat ini tidak cukup hanya memimpin birokrasi. Menurutnya, pemimpin daerah harus memiliki visi kewirausahaan dalam membaca dan memanfaatkan potensi wilayah.

“Kepala daerah harus memiliki aspek kepemimpinan (leadership) yang kuat. Di era saat ini, pemerintah daerah tidak hanya berperan sebagai pemimpin birokrasi, tetapi juga harus bisa berpikir sebagai entrepreneur,” tegasnya.

Untuk memperkuat hal tersebut, Tito menghadirkan Kadin dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif agar memberi perspektif baru dalam mengenali serta mengelola potensi daerah secara optimal.

Ia juga memaparkan lima strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mulai dari membuka ruang kemudahan investasi swasta, mempercepat penyusunan RTRW/RDTR, hingga pemberdayaan BUMD dan BLUD.

Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, dalam sambutannya menyatakan bahwa reformasi regulasi adalah prasyarat mutlak untuk menjaga daya saing ekonomi daerah.

“Regulasi merupakan instrumen penting untuk menjaga keseimbangan pembangunan daerah. Jika kita lambat dalam menyelesaikan regulasi, daerah akan tertinggal dalam persaingan. Dampaknya bukan hanya pada lambatnya arus investasi, tetapi juga terhambatnya inovasi serta berkurangnya daya tarik daerah bagi investor,” ujarnya.

Rakornas PHD 2025 di Kendari ini tercatat sebagai penyelenggaraan keempat, dengan total 4.125 peserta dari berbagai daerah di Indonesia.

Selain membuka ruang diskusi regulasi, agenda juga mencakup penandatanganan komitmen kepatuhan pemerintah daerah, kerja sama Pemprov Sultra dengan Kadin, serta penyerahan manfaat BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis.


Editor: Redaksi

Berita BerikutnyaDisorot Warga, Kades Bone-Bone Muna Ngaku Anak Terganggu Mental Akibat Kasus Dana Desa
Bagikan:

Baca Juga