Ranperda Stunting Muna Barat Disusun, Pemerintah Desa hingga Dunia Usaha Bakal Dilibatkan

Sultranesia
2 Min Baca
Ranperda Stunting Muna Barat Disusun, Pemerintah Desa hingga Dunia Usaha Bakal Dilibatkan
Kegiatan FGD penyusunan kajian akademik Ranperda Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting yang digelar DPRD Muna Barat bersama LPPM Universitas Halu Oleo (UHO) di Desa Matakidi, Kecamatan Barangka, Senin (26/10/2026). Foto: Dok. Denyi Risman/Sultranes

Muna Barat – DPRD Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara, menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting dengan mendorong keterlibatan lintas sektor, mulai dari perangkat daerah, pemerintah desa, keluarga, masyarakat, hingga dunia usaha.

Penyusunan kajian akademik Ranperda tersebut dibahas melalui focus group discussion (FGD) yang melibatkan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Halu Oleo (UHO). Kegiatan berlangsung di ZZ Resto Coffee dan Pemancingan Matakidi, Desa Matakidi, Kecamatan Barangka, Senin (26/10/2026).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Muna Barat, La Ode Sariba, mengatakan penanganan stunting membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, bukan hanya sektor kesehatan.

“Penanganan stunting tidak bisa hanya dibebankan kepada sektor kesehatan,” kata Sariba.

Menurutnya, Ranperda tersebut diarahkan untuk memperjelas pembagian peran pemerintah kabupaten hingga pemerintah desa dalam menjalankan program pencegahan dan percepatan penurunan stunting.

Rancangan regulasi itu juga mencakup integrasi program ke dalam perencanaan pembangunan daerah, penganggaran, penetapan sasaran, serta pengukuran capaian kinerja.

Akademisi Universitas Halu Oleo, Muhammad Ramadan Kiro, yang tergabung dalam tim perancang kajian akademik Ranperda tersebut, menjelaskan bahwa rancangan aturan memuat intervensi spesifik di bidang kesehatan dan gizi.

Intervensi itu meliputi pelayanan ibu hamil, pencegahan anemia, dukungan pemberian ASI eksklusif, imunisasi, pemantauan pertumbuhan anak, serta penanganan balita dengan masalah gizi.

Selain itu, kajian akademik tersebut mencakup intervensi sensitif berupa peningkatan akses air minum layak, sanitasi, ketahanan pangan keluarga, pendidikan, perlindungan sosial, dan pemberdayaan masyarakat.

“Stunting merupakan persoalan multidimensi yang tidak hanya berkaitan dengan asupan gizi,” ujar Ramadan.

Ia menjelaskan, kondisi lingkungan, sanitasi, pola asuh, ketahanan pangan, dan akses terhadap pelayanan dasar juga perlu diperhatikan dalam upaya penanganan stunting.

Draf Ranperda turut mengatur pendampingan keluarga berisiko stunting, mulai dari identifikasi keluarga, pemutakhiran data, edukasi, fasilitasi pelayanan kesehatan, pemenuhan gizi, hingga pemantauan pertumbuhan anak.

Perhatian khusus juga diarahkan kepada masyarakat di wilayah terpencil, pesisir, kepulauan, serta daerah yang memiliki keterbatasan akses terhadap pelayanan dasar.

Ramadan menekankan pentingnya penggunaan data yang akurat dan indikator kinerja yang terukur dalam penyusunan kebijakan.

“Regulasi perlu didukung data yang akurat, pembagian kewenangan yang jelas, serta indikator kinerja yang terukur,” katanya.

Selain mengatur koordinasi lintas perangkat daerah, rancangan tersebut memuat mekanisme pemantauan, evaluasi, pelaporan, pembinaan, dan pengawasan pelaksanaan program, termasuk penggunaan anggaran.

Partisipasi masyarakat dan dunia usaha juga dibuka melalui edukasi, dukungan pangan bergizi, penyediaan sarana dan prasarana, serta peningkatan kualitas sanitasi dan lingkungan sehat.

Penyusunan kajian akademik menjadi bagian dari proses pembentukan Ranperda sebelum dilanjutkan ke tahapan pembahasan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.


Editor: Denyi Risman

Berita BerikutnyaSetelah Lama Dilanda Kemarau, Hujan Deras Kembali Guyur Sejumlah Wilayah Muna Barat
Bagikan:

Baca Juga