Raperwali Layanan Darurat 112 Kota Kendari Rampung Diharmonisasi

Sultranesia
1 Min Baca
Raperwali Layanan Darurat 112 Kota Kendari Rampung Diharmonisasi
Raperwali tentang Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 Kota Kendari kini telah rampung melalui tahap harmonisasi. Foto: Dok. Pemkot Kendari.

Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari terus mematangkan regulasi layanan panggilan darurat 112. Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) tentang Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 Kota Kendari kini telah rampung melalui tahap harmonisasi.

Proses harmonisasi tersebut dilakukan Pemkot Kendari melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra), Senin (27/7/2026).

Rapat tersebut dihadiri Kepala Diskominfo Kota Kendari, Sahuriyanto Meronda, bersama jajaran Pemkot dan tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra.

Harmonisasi dilakukan sebagai tindak lanjut atas permohonan yang diajukan Pemkot Kendari melalui Sekretaris Daerah. Sebelumnya, Pemkot Kendari mengajukan harmonisasi terhadap lima Raperwali.

Kelima rancangan tersebut mencakup Raperwali tentang Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan, Desain Olahraga Daerah, pengadaan serta pengangkatan dan pemberhentian pejabat pengelola dan pegawai profesional lainnya pada BLUD bidang kesehatan, layanan panggilan darurat 112, serta pedoman penilaian kinerja ASN di lingkungan Pemkot Kendari.

Dalam proses harmonisasi, Kanwil Kemenkum Sultra menyatakan dokumen yang diajukan telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah.

Tim perancang peraturan perundang-undangan juga telah melakukan analisis konsepsi dan pembahasan terhadap lima rancangan tersebut untuk memastikan substansinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Diskominfo Kota Kendari, Sahuriyanto Meronda, mengatakan hasil rapat menyepakati Raperwali tentang layanan panggilan darurat 112 dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Menurutnya, penyelesaian harmonisasi menjadi langkah penting dalam mempersiapkan layanan kedaruratan terpadu yang cepat, efektif, dan mudah diakses masyarakat.

Dengan rampungnya tahapan harmonisasi, Pemkot Kendari optimistis regulasi layanan panggilan darurat 112 dapat segera ditetapkan. Kehadiran regulasi tersebut diharapkan memperkuat sistem penanganan keadaan darurat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Kendari.


Editor: Redaksi

Berita BerikutnyaRestorative Justice Unik di Kolaka, Pencuri HP Dihukum Bersihkan Masjid 1 Bulan
Bagikan:

Baca Juga