Restorative Justice Unik di Kolaka, Pencuri HP Dihukum Bersihkan Masjid 1 Bulan


Kendari - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka menerapkan pendekatan Restorative Justice (RJ) dengan cara yang berbeda. Seorang tersangka kasus pencurian handphone bernama Idul tidak dijebloskan ke penjara, melainkan diwajibkan menjalani kegiatan sosial berupa membersihkan masjid selama satu bulan.
Keputusan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Restorative Justice Mandiri yang dibahas dalam ekspose di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, Senin (27/7), dan dipimpin Wakil Kepala Kejati Sultra, Darmukit, bersama jajaran.
Dalam perkara itu, Idul disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.
Dia diketahui mengambil satu unit handphone milik korban yang tertinggal di dalam kamar, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp3,4 juta.
"Hasil ekspose menyimpulkan perkara tersebut memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice," ujar Wakajati Sultra, Darmukit, dilansir dari akun Instagram resmi Kejati Sultra.
Tersangka merupakan pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun, serta telah tercapai perdamaian tanpa syarat antara korban dan pelaku.
Selain itu, Idul mengakui kesalahannya, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa.
Sebagai bentuk pembinaan pasca-Restorative Justice, Kejari Kolaka mengusulkan agar tersangka menjalani kegiatan sosial dengan membersihkan Masjid Nabawi di Kelurahan Lamekongga, Kecamatan Wundulako, selama satu bulan.
"Pembinaan tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera yang positif, meningkatkan kesadaran moral dan sosial tersangka, serta mendorongnya untuk kembali menjadi pribadi yang bermanfaat di tengah masyarakat," jelasnya.
Kejati Sultra menyebut usulan penghentian perkara melalui Restorative Justice telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Melalui mekanisme ini, penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan penyelesaian yang humanis, berkeadilan, serta memulihkan hubungan sosial antara korban, pelaku, dan masyarakat.
Editor: Redaksi
Berita BerikutnyaBSI Kendari Bantah Terlibat Pendanaan Pembukaan Lahan di Watulondo Puuwatu
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







