Remaja di Kendari Bunuh Teman Sebaya karena Abu Rokok

Ilustrasi penganiayaan. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Hanya karena tersulut emosi akibat abu rokok mengenai tubuhnya, seorang remaja berinisial SAR (17) nekat memukul pengendara sepeda motor hingga menyebabkan satu orang tewas.

Peristiwa itu terjadi di depan Kantor Lurah Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sabtu malam (3/5) sekitar pukul 22.30 Wita.

Korban tewas adalah SA (15), seorang pelajar yang saat itu tengah dibonceng bersama rekannya MRM (16) oleh temannya A (15) dari Kelurahan Watulondo menuju Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga.

Ketiganya menumpang satu motor dan berboncengan tiga, setelah meminta bantuan A yang saat itu sedang nongkrong di sebuah warung bersama teman-temannya.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun menjelaskan, di tengah perjalanan, tepat di depan Kantor Lurah Tobuuha, SAR tiba-tiba datang dari arah belakang dan langsung memukul pengendara A yang sedang mengemudikan motor.

Pukulan keras itu membuat A hilang kendali. Motor oleng dan terjatuh di jalan.

“Ketiganya terpental. SA mengalami luka serius di bagian kepala dan tidak lama kemudian meninggal dunia saat mendapat perawatan di RSUD Kota Kendari. Sementara A dan MRM mengalami luka-luka dan masih menjalani perawatan medis,” terang AKP Nirwan, Senin (5/5).

Usai kejadian, SAR melarikan diri. Tim Resmob Satreskrim Polresta Kendari langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran.

Keesokan harinya, Minggu (4/5), pelaku berhasil ditangkap di Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan.

“Dari hasil interogasi, SAR mengaku kesal karena abu rokok dari salah satu korban mengenai tubuhnya. Emosi sesaat itulah yang memicunya melakukan pemukulan secara tiba-tiba,” ungkap Nirwan.

SAR kini ditahan di sel tahanan Polresta Kendari. Ia dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.


Editor: Denyi Risman

error: Content is protected !!