Rumah Anggota DPRD Sultra Digeledah Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Program PSR

Sultranesia
2 Min Baca
Rumah Anggota DPRD Sultra Digeledah Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Program PSR
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka menggeledah rumah seorang anggota DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial AA di kawasan CitraLand Andounohu, Kota Kendari. Foto: Dok. Kejari Kolaka.

Kendari - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka menggeledah rumah seorang anggota DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial AA di kawasan CitraLand Andounohu, Kota Kendari.

Penggeledahan itu dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Kelompok Tani Bukit Beringin, Desa Kastura, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2021 dan 2022.

Penggeledahan tersebut berlangsung pada 26 Juli 2026 dan dibenarkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Kolaka, Bustanil Arifin.

Menurut Bustanil, langkah itu dilakukan untuk mencari alat bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani penyidik.

"Penggeledahan di Kompleks CitraLand Andounohu Kota Kendari dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan untuk memperoleh alat bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani, di mana lokasi dimaksud memiliki relevansi dengan saksi berinisial AA yang berkapasitas sebagai penyedia barang dan jasa," ujar Bustanil dalam siaran persnya, Senin (27/7).

Ia menegaskan, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan dan bukan tindakan yang berdiri sendiri. Penyidik berupaya mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program PSR.

Sebelumnya, pada 18 Juni 2026, penyidik Kejari Kolaka telah menggeledah Kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kolaka. Delapan hari kemudian, penyidik melanjutkan penggeledahan ke rumah yang berkaitan dengan saksi AA di Kendari.

Dari dua lokasi tersebut, penyidik mencari dan mengamankan dokumen maupun barang bukti yang diduga memiliki kaitan dengan dugaan korupsi Program PSR.

Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) merupakan program pemerintah yang bertujuan meningkatkan produktivitas kebun sawit milik masyarakat melalui peremajaan tanaman.

Dalam kasus ini, Kejari Kolaka tengah mendalami dugaan penyimpangan pelaksanaan program yang dijalankan Kelompok Tani Bukit Beringin di Desa Kastura, Kecamatan Watubangga, pada tahun anggaran 2021 dan 2022.

Bustanil menambahkan, seluruh tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan di dua lokasi tersebut, telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan mengantongi izin dari Pengadilan Negeri yang berwenang.

"Tindakan tersebut semata-mata bertujuan untuk memperoleh alat bukti yang sah demi mengungkap peristiwa pidana secara terang dan menemukan pihak yang bertanggung jawab," tegasnya.

Kejari Kolaka juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang masih berlangsung serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Kami menegaskan komitmen untuk mengawal setiap tahapan penyidikan secara profesional, independen, objektif, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi," tutup Bustanil.


Editor: Redaksi

Berita BerikutnyaInsiden Berdarah di Eks MTQ Kendari, Seorang Pria Tewas Ditikam OTK
Bagikan:

Baca Juga