Satresnarkoba Polres Konut Kembali Tangkap Satu Pengedar Sabu

BS, pengedar sabu di Konawe Utara yang ditangkap polisi. Foto: Dok. Istimewa.

Konawe Utara – Perang terhadap peredaran gelap narkoba terus digalakkan Polres Konawe Utara (Konut) di bawah komando Kapolres AKBP Priyo Utomo.

Baru-baru ini, satu pengedar narkotika jenis sabu berinisial BS (32) ditangkap Satresnarkoba Polres Konut.

“Pelaku kami tangkap pada 22 Februari 2023 sekitar pukul 22.00 WITA di sekitar Kecamatan Motui,” ujar Kasat Narkoba Polres Konut, IPTU Ramlang, Jumat (24/2).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 14 sachet berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,47 gram, dan 29 sachet kosong di rumah pelaku.

“Dari 14 paket sabu tersebut tersangka mengaku akan menjual barang tersebut di Desa Mandiodo Kecamatan Molawe dengan harga Rp 2 juta,” kata Ramlang.

Penangkapan terhadap pelaku, kata Ramlang, berdasarkan informasi masyarakat bahwa di sekitar Kecamatan Motui kerap terjadi peredaran gelap narkoba.

“Atas informasi masyarakat itu kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Dan alhamdulilah kami bisa menangkap satu pelaku,” katanya.

Ramlang mengatakan, sesuai perintah Kapolres Konut agar melibatkan masyarakat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Bumi Oheo.

“Informasi dari masyarakat saya sangat penting dalam upaya kami memberantas peredaran narkoba. Untuk itu warga yang mengetahui adanya peredaran narkoba agar segera memberi informasi kepada kami,” pungkasnya.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!