Kendari – Pernyataan Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra) Ridwan Badallah yang menyebut seorang wartawan “idiot” menuai kecaman dari Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sultra.
KKJ Sultra menilai ucapan tersebut tidak pantas dilontarkan seorang pejabat publik karena merendahkan profesi jurnalis dan berpotensi menjadi bentuk intimidasi verbal terhadap kerja jurnalistik.
Pernyataan itu disampaikan Ridwan melalui akun TikTok pribadinya @eRBe#bersuara pada Selasa (8/9/2026).
Persoalan bermula ketika jurnalis Kendarihariini meminta tanggapan kepada Gubernur Sultra Andi Sumangerukka mengenai denda administratif yang dijatuhkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kepada PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) senilai Rp2,09 triliun.
Pertanyaan tersebut disampaikan sebagai respons atas pernyataan Gubernur Sultra yang mendukung penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada pidana, tetapi juga pemulihan aset terhadap pelaku kejahatan lingkungan dan sumber daya alam (SDA).
Namun, pada hari yang sama, Ridwan Badallah mengunggah video melalui akun TikTok pribadinya. Dalam video tersebut, ia menyatakan pertanyaan jurnalis tersebut salah sasaran dan menyebut wartawan yang mengajukan pertanyaan sebagai “idiot”.
Pernyataan itu kemudian mendapat respons keras dari KKJ Sultra.
KKJ Sultra menegaskan, jurnalis bekerja untuk memenuhi hak publik atas informasi. Dalam menjalankan tugasnya, wartawan memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan, termasuk pertanyaan kritis, sebagai bagian dari proses verifikasi dan klarifikasi guna memastikan informasi yang diterima masyarakat akurat.
Menurut KKJ Sultra, menyebut wartawan “idiot” bukan sekadar persoalan penghinaan secara personal. Ucapan tersebut dinilai berpotensi menjadi intimidasi verbal yang dapat menghambat kerja jurnalistik.
“Ketika melakukan wawancara, doorstop maupun konferensi pers, jurnalis menjalankan profesinya untuk memperoleh informasi bagi kepentingan publik, bukan sedang mempermalukan pejabat sebagai individu,” demikian sikap KKJ Sultra.
KKJ Sultra juga mengingatkan bahwa tindakan menghambat kerja jurnalistik dapat memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Kekerasan terhadap Jurnalis Tak Selalu Fisik
KKJ Sultra menegaskan kekerasan terhadap jurnalis tidak selalu berbentuk kekerasan fisik.
Ancaman, intimidasi, pelecehan, penghinaan hingga tekanan verbal yang membuat wartawan takut atau enggan menjalankan tugas juga dapat menjadi bentuk kekerasan terhadap jurnalis.
Menurut KKJ Sultra, narasumber memang memiliki hak untuk mengoreksi pertanyaan yang dianggap keliru, menyampaikan keberatan terhadap cara bertanya, bahkan menolak memberikan jawaban.
Namun, hak tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menghina, merendahkan atau mempermalukan jurnalis secara personal.
KKJ Sultra juga menyoroti potensi munculnya chilling effect akibat pernyataan semacam itu. Kondisi tersebut terjadi ketika wartawan menjadi takut atau enggan mengajukan pertanyaan kritis karena khawatir dipermalukan atau mendapat tekanan.
Jika dibiarkan, situasi tersebut dinilai dapat berdampak terhadap kualitas informasi yang diterima masyarakat.
KKJ Sultra Desak Minta Maaf
Atas persoalan tersebut, KKJ Sultra menyampaikan sejumlah sikap.
Pertama, mengecam keras pernyataan Kadis Pariwisata Sultra Ridwan Badallah yang menyebut wartawan “idiot”. KKJ menilai pernyataan itu merendahkan profesi wartawan dan menyebutnya memiliki konsekuensi hukum.
Kedua, KKJ Sultra meminta Ridwan Badallah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada media dalam waktu 3×24 jam.
Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, KKJ Sultra menyatakan akan mengambil langkah hukum.
Ketiga, KKJ Sultra menegaskan bahwa jurnalis dalam menjalankan profesinya wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Mengajukan pertanyaan, menggali informasi, melakukan konfirmasi hingga menyampaikan kritik merupakan bagian dari tugas jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang.
Keempat, KKJ Sultra meminta pihak yang keberatan terhadap pemberitaan menggunakan mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers, seperti hak jawab dan hak koreksi, atau menyampaikan pengaduan kepada Dewan Pers.
“Bukan dengan ucapan yang merendahkan profesi wartawan,” tegas KKJ Sultra.
Kelima, KKJ kembali menegaskan pentingnya jurnalis menjalankan tugas sesuai Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers.
Komite Keselamatan Jurnalis Sultra sendiri dideklarasikan di Kota Kendari pada 25 Oktober 2025 sebagai aliansi strategis untuk melawan impunitas terhadap kasus kekerasan yang menimpa jurnalis.
KKJ Sultra diinisiasi sejumlah organisasi pers dan masyarakat sipil, di antaranya AJI Kendari, IJTI Sultra, AMSI Sultra, PuspaHAM, Walhi Sultra, UKM Pers IAIN Kendari serta sejumlah advokat.
Editor: Denyi Risman








