Eks Wakil Ketua KPK Bongkar Kerusakan Kabaena Akibat Ekspansi Tambang Nikel

Pesisir pantai Kabaena yang menjadi pemukiman warga memerah akibat material lumpur aktivitas penambangan nikel pada 2025. Foto: Dok. Warga.

Kendari – Kerusakan lingkungan di Pulau Kabaena, Sulawesi Tenggara (Sultra), akibat ekspansi pertambangan nikel menjadi sorotan serius. Puluhan izin tambang disebut telah membebani sebagian besar wilayah pulau kecil tersebut.

Temuan itu dipaparkan Co-Founder Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) sekaligus mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif, dalam Pertemuan Daerah yang digelar di Hotel Claro Kendari, Selasa (8/9/2026).

Presentasi tersebut disampaikan di hadapan Gubernur Sultra Andi Sumangerukka, Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Sugeng Riyanta, jajaran Polda Sultra, serta para bupati dan wali kota se-Sultra.

Dalam pemaparannya, Syarif mengungkapkan sekitar 73 persen wilayah Pulau Kabaena yang memiliki luas di bawah 900 kilometer persegi telah dibebani 25 Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 16 perusahaan disebut telah beroperasi aktif dengan total penguasaan lahan mencapai 37.589 hektare.

Menurut Syarif, kondisi tersebut menimbulkan persoalan serius karena aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 23 UU PWP3K.

Pertambangan juga dikategorikan sebagai abnormally dangerous activity atau aktivitas yang memiliki tingkat bahaya luar biasa, sehingga tidak termasuk dalam kegiatan prioritas di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Tak hanya soal luas konsesi, IOJI juga menyoroti tumpang tindih kawasan pertambangan dengan kawasan hutan di Kabaena.

Berdasarkan data yang dipaparkan, konsesi pertambangan telah masuk ke kawasan hutan lindung sebesar 20,08 persen, hutan produksi 14,39 persen, dan hutan produksi terbatas mencapai 20,07 persen.

Himpitan tata ruang tersebut dinilai berpotensi mengancam daya dukung lingkungan, sumber air bersih, hingga ruang hidup masyarakat pesisir, termasuk Suku Bajau.

Baliara Jadi Gambaran Dampak Tambang

Salah satu wilayah yang menjadi sorotan utama adalah Desa Baliara, Kecamatan Kabaena Barat.

Di wilayah tersebut terdapat dua perusahaan pertambangan nikel, yakni PT Timah Investasi Mineral (PT TIM) dengan luas IUP 300 hektare dan PT Trias Jaya Agung (PT TJA) dengan luas IUP 512 hektare.

Aktivitas pertambangan di kawasan itu disebut telah menimbulkan persoalan lingkungan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

Permukiman warga Desa Baliara dilaporkan mengalami banjir lumpur berulang, sekitar satu hingga dua kali setiap tahun. Lumpur tersebut bahkan disebut merusak hingga menghanyutkan rumah warga.

Air limpasan dari kawasan tambang yang membawa material lumpur juga disebut mengalir melalui saluran drainase menuju laut dan permukiman tanpa pengelolaan limbah yang memadai.

Kondisi perairan Baliara turut menjadi perhatian setelah pengujian kualitas air dan biota laut pada 2024 menunjukkan adanya parameter yang melampaui baku mutu lingkungan.

Dalam pemaparan IOJI, kadar Nikel (Ni) di perairan Baliara mencapai 3,464 mg/L, sedangkan Kadmium (Cd) mencapai 1,049 mg/L.

Angka tersebut disebut jauh melampaui standar baku mutu biota laut yang masing-masing berada pada 0,05 mg/L untuk nikel dan 0,001 mg/L untuk kadmium.

Tak berhenti pada kualitas air, pengujian terhadap biota laut juga menemukan adanya kandungan logam berat.

Sampel kerang-kerangan dari perairan Baliara disebut mengandung Nikel sebesar 48 mg/kg dan Timbal (Pb) sebesar 6,55 mg/kg. Dalam pemaparan tersebut, kadar itu disebut jauh melampaui ambang batas keamanan konsumsi berdasarkan pedoman FAO/WHO.

Nelayan Terpukul, Rumput Laut Mati

Kerusakan lingkungan tersebut disebut berdampak langsung terhadap kehidupan ekonomi masyarakat pesisir.

Pendapatan nelayan yang sebelumnya rata-rata mencapai Rp5 juta per bulan dilaporkan turun menjadi sekitar Rp1 juta per bulan.

Nelayan juga harus melaut lebih jauh untuk mendapatkan hasil tangkapan. Kondisi itu membuat kebutuhan bahan bakar meningkat drastis, dari sekitar 2 liter menjadi 20 liter setiap kali melaut.

Tak hanya nelayan, usaha budidaya rumput laut masyarakat juga disebut mati total akibat memburuknya kualitas perairan.

Dampak lingkungan turut dirasakan dari sisi kesehatan dan keselamatan warga.

Masyarakat mengeluhkan munculnya penyakit kulit akibat kontak dengan lumpur yang diduga berasal dari aktivitas tambang.

Sementara itu, kondisi perairan pesisir yang semakin keruh disebut menurunkan jarak pandang di dalam air. Dalam pemaparan tersebut disebutkan, tiga anak Suku Bajau di Desa Baliara meninggal akibat tenggelam dalam rentang 2010 hingga 2023.

Kompensasi perusahaan terhadap warga juga menjadi sorotan. Bantuan yang diberikan disebut lebih banyak bersifat jangka pendek, seperti pembagian beras lima kilogram menjelang hari raya.

Sementara usulan masyarakat untuk mendapatkan ganti rugi atas kerugian lingkungan sebesar Rp1 juta per kepala keluarga disebut ditolak pihak perusahaan.

IOJI Desak Izin Tambang Dievaluasi

Melihat kondisi tersebut, Laode M. Syarif mendorong pemerintah daerah dan aparat penegak hukum mengambil langkah lebih tegas terhadap aktivitas pertambangan di Pulau Kabaena.

Ia merekomendasikan agar pemerintah menghentikan penerbitan izin pertambangan baru sekaligus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin yang telah beroperasi.

Perusahaan yang dinilai melanggar daya dukung lingkungan, menurut rekomendasi tersebut, perlu mendapatkan sanksi hingga pencabutan izin.

Selain itu, penegakan hukum diminta dilakukan secara terpadu dengan melibatkan otoritas lingkungan hidup, kelautan, ESDM, serta aparat penegak hukum dari Kejaksaan dan Kepolisian.

Penanganan kasus di Desa Baliara juga didorong tidak berhenti pada pemberian sanksi, tetapi harus diarahkan pada pemulihan kerusakan lingkungan dan pemulihan hak masyarakat yang terdampak.

Bagi Syarif, persoalan pertambangan di Kabaena bukan semata menyangkut aktivitas ekonomi, tetapi juga menyangkut keberlanjutan lingkungan, keselamatan, serta hak hidup masyarakat di pulau kecil.


Editor: Redaksi

error: Content is protected !!