Seorang Ibu di Kendari Laporkan Pernikahan Dini Anaknya ke Polisi

Ilustrasi pernikahan dini. Foto: Dok. Radarkediri.

Kendari – Gadis berusia 16 tahun yang masih duduk di bangku SMA di Kota Kendari berinisial V diduga dipaksa menikah dengan pria berinisial D berusia 18 tahun. Ibu kandung V yang tak terima dengan itu melapor ke Polresta Kendari pada 4 Maret 2023 lalu.

Menurut sumber yang namanya minta tak disebut dan telah ditunjuk oleh ibu kandung V untuk memberi keterangan kepada Sultranesia.com menguraikan soal laporan itu.

Pelaporan itu bermula saat V dan pria D berpacaran. Hubungan pacaran keduannya begitu dekat.

Orang tua lelaki D kemudian menemui ibu V untuk meminta agar D dan V dinikahkan saja. Saat itu ibu V tak memberi izin untuk menikahkan keduanya. Dia meminta agar tak terburu-buru, mengingat usia V masih di bawah umur, dan masih sekolah.

Ibu V kala itu meminta agar keduanya ditunangkan saja sampai menunggu waktu yang tepat untuk menikahkan keduanya.

Untuk diketahui, ayah dan ibu V sudah bercerai sejak lama. V tinggal bersama ibu kandungnya kurang lebih hampir enam tahun. Selama ini, V dibesarkan dan dibiayai oleh ibunya seorang diri.

Di perjalanan, orang tua lelaki D diam-diam menemui ayah kandung V, untuk meminta agar V dan D dinikahkan saja. Saat itu ayah kandung V setuju.

Pertemuan keluarga lelaki D dan V pun digelar, dihadiri sejumlah pihak, termasuk ibu kandung V diundang dalam pertemuan bersama ayah kandung V.

Saat itu ibu kandung V tak tahu bahwa pertemuan itu akan langsung menikahkan keduanya secara siri. Ibu kandung V tetap tak setuju dengan pernikah dini tersebut. Lalu ibu V memilih meninggalkan pernikahan tersebut. Keduanya pun diduga dinikahkan secara siri.

Setelah pernikahan itu, D dan V tinggal di rumah ayah kandung V. Berjalannya waktu, V pulang ke rumah ibu kandungnya, dan mengaku bahwa ia tak siap tinggal serumah dengan lelaki D.

Ibu korban yang merasa anaknya telah dieksploitasi, melaporkan hal tersebut ke Polresta Kendari atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual.

Ibu korban melaporkan sejumlah pihak, antara lain ayah kandung korban, dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses pernikahan V tanpa seizin dirinya sebagai ibu kandung dan orang yang membesarkannya.

Ibu korban juga berharap seluruh pihak yang terlibat dalam pernikahan tersebut segera diproses hukum.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Fathurrahman, saat dikonfirmasi Sultranesia.com, Senin, 27 Maret 2023 membenarkan adanya laporan tersebut.

Eka mengatakan, pada Rabu, 29 Maret 2023 mendatang, penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari akan melakukan gelar perkara untuk menaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

“Rabu ini kami akan gelar perkara naik ke sidik (penyidikan),” jelas Eka.

Usia Minimum untuk Menikah dalam UU

Ketentuan mengenai pernikahan diatur di dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019.

Undang-undang ini menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

Selain itu, seseorang yang belum mencapai usia 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tuanya untuk melangsungkan perkawinan.

Mengacu pada ketentuan ini, artinya, hukum perkawinan di Indonesia pada dasarnya tidak membolehkan pernikahan di bawah umur.

Dispensasi Menikah di Bawah Umur

Meski dilarang, pernikahan anak di bawah umur masih dapat dilakukan dengan adanya dispensasi yang diberikan oleh pengadilan.

Orang tua pihak pria dan atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

Alasan sangat mendesak yang dimaksud adalah keadaan tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan tersebut.

Sementara yang dimaksud dengan bukti-bukti pendukung di antaranya adalah surat keterangan dari tenaga kesehatan yang mendukung pernyataan orang tua bahwa perkawinan tersebut sangat mendesak untuk dilaksanakan.

Dalam memberikan dispensasi pernikahan anak di bawah umur, pengadilan juga wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan pernikahan.

Sanksi Memaksa Menikahkan Anak di Bawah Umur

Walaupun dibolehkan, namun memaksa anak yang dibawah umur untuk menikah merupakan perbuatan melawan hukum yang dilarang.

Memaksa menikahkan anak di bawah umur dengan alasan apapun dapat dikenakan hukuman pidana.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang disahkan pada 12 April 2022 lalu.

Merujuk pada Pasal 10 undang-undang ini, berbagai bentuk pemaksaan perkawinan, termasuk di antaranya perkawinan anak, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 200 juta.

Tentang Menikah Siri

Menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI), nikah siri adalah pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang modin dan saksi, tidak melalui Kantor Urusan Agama (KUA), menurut agama Islam sudah sah.

Walaupun secara agama sah, namun pernikahan yang tidak dicatatkan pada pejabat yang berwenang dianggap tidak memiliki kekuatan hukum.

Hal ini merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 1974. Menurut undang-undang ini, tiap pernikahan atau perkawinan dianggap sah jika dilakukan menurut agama dan kepercayaan masing-masing, serta dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, keharusan pencatatan pernikahan juga tertuang dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Mengacu pada KHI, setiap perkawinan harus dicatat agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat.

Selain itu, setiap perkawinan juga harus dilangsungkan di hadapan dan di bawah pengawasan pegawai pencatat nikah.

Pasal 6 Ayat 2 KHI berbunyi: Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan pegawai pencatat nikah tidak mempunyai kekuatan hukum.

HMI Komisariat UMK Desak Polresta Kendari Segera Proses Kasusnya

Sekelompok massa dari HMI Komisariat UMK menggelar aksi demonstrasi di Mapolresta Kendari pada Senin, 22 Mei 2023.

Aksi demonstrasi tersebut mendesak agar Polresta Kendari segera menyelesaikan laporan kasus tersebut yang sudah lama ada di meja penyidik.

“Kami minta agar Polresta Kendari segera menindaklanjuti kasus dugaan pernikahan dini dan dugaan pelecehan seksual agar kasus tersebut segera mendapat kepastian hukum,” jelas Ketua HMI Komisariat UMK, Juraidin.

Massa aksi HMI Komisariat UMK itu ditemui langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi.

Dalam keterangannya kepada massa, Fitrayadi menegaskan bahwa kasusnya terus berlanjut hingga sekarang. SP2HP pun juga dikirim ke pihak pelapor.

Fitrayadi berjanji dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus tersebut.

“Sebelum hari Sabtu gelar perkara. Minta waktu, saya tegaskan, sebelum hari Sabtu kita gelar perkara penetapan tersangka,” kata Fitrayadi kepada massa aksi.

Dihubungi terpisah oleh Sultranesia, Fitrayadi juga menegaskan hal yang sama. “Penyidikannya berjalan, Insya Allah minggu ini kami lakukan gelar perkara untuk menentukan siapa saja tersangka dalam perkara tersebut,” pungkasnya.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!