Kendari – Seorang karyawan toko berinisial WPP (21) ditangkap Buser 77 Polresta Kendari pada Senin (4/2) sore karena menjual mobil pick up milik bosnya berinisial A (42).
Selain menangkap WPP, polisi juga menangkap tiga orang lainnya sebagai penadah hasil curian masing-masing berinisial RM (43), HN (38) dan IR (35).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menerangkan, tersangka WPP membawa mobil beserta STNK dan BPKB tanpa sepengetahuan korban pada 15 Desember 2023 pukul 04.00 WITA.
“Mobil tersebut dibawa kabur oleh tersangka saat sedang diparkir di depan Toko Frozen,” jelas Fitrayadi, Selasa (5/2).
Selang beberapa hari, tersangka WPP menjual mobil tersebut kepada tersangka RM seharga Rp 8 juta.
Kemudian tersangka RM kembali menjual mobil tersebut kepada tersangka IR melalui perantara HN.
“Mobil itu kembali dijual oleh RM kepada IR melalui perantara HN seharga Rp 25 juta,” jelasnya.
Fitrayadi mengatakan, barang bukti mobil juga berhasil ditemukan saat sedang disembunyikan di sekitar Jln Imam bonjol Kelurahan Lalolama Kecamatan Mandonga Kota Kendari.
Akibat perbuatannya, tersangka WPP dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sedangkan tersangka RM, HN dan IR dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Editor: Muh Fajar