Seorang Wanita di Kendari Dirampok dan Diperkosa Mantan Suami

Sultranesia
2 Min Baca
Seorang Wanita di Kendari Dirampok dan Diperkosa Mantan Suami
Pelaku Iqbal (44) dipertemukan dengan korban SU (44) oleh polisi saat proses penanganan kasus perampokan dan dugaan pemerkosaan di Kota Kendari. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Kasus perampokan disertai dugaan pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial SU (44) di sebuah BTN di Kelurahan Anawai, Kota Kendari, mengungkap fakta baru.

Pelaku yang diduga melakukan aksi kekerasan terhadap korban ternyata merupakan mantan suami korban bernama Iqbal (44).

Iqbal ditangkap Tim Buser77 Satreskrim bersama Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 18.45 Wita.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 02.30 Wita. Saat itu, korban sedang tertidur di kamar rumahnya.

Korban kemudian terbangun setelah merasa ada seseorang di dalam kamar. Pelaku disebut langsung menutup mulut korban menggunakan tangan sambil memegang pisau.

Pelaku selanjutnya mengambil lakban dan menutup mulut serta mata korban. Kedua tangan korban juga diikat menggunakan lakban.

Dalam kondisi tidak berdaya, pelaku menggunting pakaian daster korban sebelum menggeledah kamar dan mengambil sejumlah barang berharga.

Barang yang dibawa pelaku di antaranya dua cincin emas dan enam jam tangan milik korban.

Setelah itu, korban ditarik ke kamar sebelah. Di tempat tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan seksual secara paksa terhadap korban.

Dalam keterangannya, korban menyebut pelaku beberapa kali melakukan tindakan seksual menggunakan jari. Pelaku juga sempat mencoba melakukan hubungan seksual, tetapi tidak berhasil.

Kasus ini semakin mengejutkan karena sejak awal korban menduga pelaku merupakan mantan suaminya.

Kecurigaan itu muncul karena sebelum matanya ditutup, korban sempat melihat postur tubuh pelaku yang dinilai mirip dengan mantan suaminya, Iqbal.

Kecurigaan tersebut semakin kuat karena dua hari sebelum kejadian, Iqbal disebut sempat menghubungi korban dan meminta korban mematikan lampu kamar. Alasannya, agar tidak ada orang yang mengintip dari luar atau masuk ke rumah.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor Suzuki Axelo warna biru yang diduga digunakan saat beraksi, jaket sweater hitam, celana panjang hitam, serta sepasang sepatu warna cokelat.

Polisi juga mengamankan tujuh jam tangan perempuan, dua cincin emas, satu set perhiasan berupa gelang dan cincin, serta satu unit iPhone 12 Pro Max warna biru.

“Dalam pemeriksaan, Iqbal mengakui seluruh perbuatannya,” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau.


Editor: Muh Fajar

Berita BerikutnyaKebakaran SMK Negeri 2 Muna Barat, Ruang OSIS dan BKK Ludes
Bagikan:

Baca Juga