Sepanjang 2022, 25 Polisi Nakal di Sultra Dipecat Tidak Hormat


Kendari - Sepanjang tahun 2022, sebanyak 25 anggota Polisi yang bertugas di wilayah Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat.
"Jumlah penegakan disiplin dan kode etik itu ada 75 orang yang melakukan pelanggaran, dari 75 orang itu, yang mendapatkan sanksi sampai dengan yang terberat yaitu PTDH atau pemecatan sebanyak 25 orang. Sisanya ada demosi, ada penempatan khusus," kata Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Waris Agono, Kamis (29/11).
Selain yang telah mendapat putusan PTDH, beberapa pelanggaran kode etik Polisi juga saat ini masih dalam proses persidangan.
"Sisanya masih dalam proses. Hari ini juga ada yang sedang sidang," ungkap Brigjen Waris.
Brigjen Waris mengatakan, personel yang dipecat tersebut melakukan pelanggaran yang memang sudah tidak bisa ditolerir lagi.
"Yang di PTDH itu pelanggarannya memang tidak bisa ditoleransi, seperti asusila, perilaku penyimpangan seksual, kemudian pungli terkait dengan penerimaan calon bintara. Itu tidak ada ampun," tegasnya.
"Terus ada yang desersi lebih dari 30 hari berturut-turut, mereka sudah dikasih pembinaan tapi diulangi lagi, ya sudah, kalau sudah tidak mau (jadi polisi) kita pecat," sambungnya.
Brigjen Waris mengimbau kepada seluruh personel Polda Sultra agar melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar sesuai dengan aturan disiplin dan kode etik Polri.
"Saya berharap anggota ikuti saja aturannya. Kita sudah diikat dengan aturan-aturan disiplin kode etik, ikuti saja aturan itu, kerja dengan tertib, layani masyarakat dengan baik, tidak usah aneh-aneh, jangan merugikan masyarakat," katanya.
"Kedua jangan melakukan perbuatan yang menyimpang, baik secara norma agama maupun norma sosial," pungkasnya.
Informasi yang dihimpun Sultranesia, dari 25 anggota polisi di Sultra yang dipecat paling banyak adalah kasus penyimpangan prilaku seksual sebanyak 13 orang.
Pemecatan terhadap anggota Polda Sultra tahun ini juga terbilang tinggi dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Editor: Wiwid Abid Abadi
Berita BerikutnyaPj Bupati Mubar Salurkan BLT Sumber APBD ke Warga di Kelurahan
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







