Daerah  

Serikat Pekerja PT VDNI dan OSS Tolak Ajakan Mogok Kerja

Karyawan di Kawasan Industri Morosi. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Serikat Pekerja (Sekar) PT VDNI dan PT OSS menyatakan menolak ajakan mogok kerja yang disuarakan Aliansi Serikat Pekerja Pengurus Unit Pekerja (PUK) Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) pada Rabu, 23 Maret 2023 nanti.

Penolakan itu diketahui dari adanya video berdurasi 1 menit 28 detik yang dibuat Sekar VDNI dan OSS untuk menolak ajakan mogok kerja tersebut.

Ketua Serikat Pekerja PT OSS, Odon, yang dikonfirmasi awak media membenarkan adanya penolakan dari seluruh Karyawan yang terdaftar dalam Sekar PT OSS. Dia menegaskan bahwa pihaknya tidak sependapat dengan tindakan Serikat PUK KSPN.

“Saya tidak sependapat dengan hal tersebut, dan saya telah menginstruksikan kepada seluruh pengurus dan anggota Sekar PT OSS agar tidak ikut serta dalam ajakan tersebut dan tidak melakukan gerakan-gerakan tambahan yang tidak mendasar berdasarkan pada rapat pengurus,” ungkapnya, Senin (20/3).

Odon mengungkapkan, pihaknya juga telah melakukan pendampingan bagi karyawan PT OSS yang mendapat SP 3 dari pihak perusahaan. Salah satunya adalah Ilham Tamsil yang terancam dipecat, namun karena adanya pendampingan dari pihaknya, Ilham tak jadi dipecat dan bisa berkerja kembali.

“Sekar PT OSS selalu hadir di tengah anggota kami, bahkan ketika PT OSS akan melakukan verifikasi keanggotaan hari ini kami sudah penuhi dimana itu dilakukan untuk perundingan perjanjian kerja bersama berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Yahun 2003 dan Permenaker Nomor 28 Yahun 2014 dan itu salah satu bentuk itikad baik perusahaan,” ungkapnya.

Penolakan juga disampaikan oleh Serikat Pekerja PT VDNI yang mengecam seruan aksi mogok kerja tersebut

Menurut Serikat Pekerja VDNI, tudingan miring terhadap pihak perusahaan itu tidak benarm. Perusahaan menurut mereka telah melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Masalah upah, surat peringatan, dan masalah lain yang dituduhkan ke PT VDNIP itu tidak benar, karena perusahaan telah melakukan semua sesuai dengan aturan yang berlaku. Bahkan telah banyak kebijakan perusahaan yang sangat pro dengan karyawan,” kata pihak Serikat Pekerja VDNI, Bahar.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!
Exit mobile version