Kendari – Warga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Januari 2024 nanti bakal dikenakan retribusi sampah.
Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari pada Rabu (8/11) juga sudah mulai mensosialisasikan retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan tersebut.
Sosialisasi dibuka langsung Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu, dihadiri seluruh petugas kebersihan yang ada di Kota Lulo.
Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu, mengatakan, penarikan retribusi sampah berdasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012 tentang retribusi jasa umum.
“Di mana di dalam Perda itu mengatur tentang retribusi jasa kebersihan,” kata Asmawa kepada awak media.
Asmawa bilang, dalam Perda itu ada kewajiban masyarakat atau usaha yang menghasilkan sampah untuk membayar retribusi.
“Dasar pembayaran retribusi itu karena ada pengambilan atau pengumpulan sampah dari rumah-rumah warga lalu dibawa ke Tempat Pembuangan Sementara. Kemudian ada juga pengangkutan dari Tempat Pembuangan Semenrara ke Tempat Pembuangan Akhir,” jelasnya.
Nantinya, Pemkot akan menunjuk satu orang petugas kebersihan setiap kelurahan untuk melakukan penarikan retribusi sampah per bulan kepada rumah-rumah warga atau usaha yang menghasilkan sampah.
“Tentu mekanismenya kita bekali dengan identitas dan tata caranya kita sudah tetapkan dalam keputusan Wali Kota tentang SOP pembayaran retrubusi,” ungkapnya.
Asmawa bilang, penarikan retribusi sampah ini akan mulai evektif dijalankan pada Januari 2024, namun sosialisasinya sudah dilakukan sekarang. “Dari sekarang harus kita sosialisasikan, kita berifing petugasnya, jangan sampai ada kekeliruan,” ujarnya.
Sebagai pilot projek, Pemkot Kendari bakal menerapkan retribusi sampan itu kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bermukim di Kota Kendari dimulai pada Desember 2023.
Laporan: Rijal