Sultra Tambah Armada Ambulans Laut, Total 9 Unit untuk Perkuat Rujukan Antarpulau

Sultranesia
1 Min Baca
Sultra Tambah Armada Ambulans Laut, Total 9 Unit untuk Perkuat Rujukan Antarpulau
Penandatanganan nota kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS oleh Gubernur Sultra Andi Sumangerukka bersama pimpinan DPRD Sultra dalam Rapat Paripurna DPRD Sultra di Ruang Rapat Paripurna Gedung A Sekretariat DPRD Sultra, Rabu (2/9/2026). Foto: Dok. Dinas Komi

Kendari – Warga di wilayah kepulauan Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal mendapat tambahan dukungan transportasi untuk mengakses layanan kesehatan. Pemerintah Provinsi Sultra menambah 7 unit ambulans laut dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Tambahan tersebut melengkapi 2 unit ambulans laut yang telah dialokasikan dalam APBD induk 2026. Dengan demikian, total rencana pengadaan ambulans laut Sultra pada 2026 mencapai 9 unit.

Penambahan armada ini diarahkan untuk memperkuat layanan kesehatan masyarakat di wilayah kepulauan, terutama untuk kebutuhan transportasi pasien dan rujukan kesehatan antarpulau.

Program tersebut masuk dalam Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 yang telah disepakati Pemerintah Provinsi Sultra bersama DPRD Sultra.

Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan oleh Gubernur Sultra Andi Sumangerukka bersama pimpinan DPRD Sultra dalam Rapat Paripurna DPRD Sultra di Ruang Rapat Paripurna Gedung A Sekretariat DPRD Sultra, Rabu (2/9/2026).

Penambahan ambulans laut menjadi salah satu bentuk penyesuaian anggaran pemerintah daerah terhadap kebutuhan pelayanan dasar masyarakat, khususnya di daerah yang akses transportasinya bergantung pada jalur laut.

Armada tersebut nantinya dapat mendukung mobilitas pasien dari wilayah kepulauan menuju fasilitas kesehatan yang memiliki layanan lebih lengkap, termasuk ketika membutuhkan penanganan atau rujukan lebih lanjut.

Selain sektor kesehatan, perubahan anggaran 2026 juga diarahkan untuk mendukung sejumlah kebutuhan pembangunan dan pelayanan dasar lainnya, seperti pendidikan, infrastruktur, ketahanan pangan, pertanian, kelautan dan perikanan, serta konektivitas wilayah kepulauan.

Perubahan KUA dan PPAS menjadi bagian dari tahapan penyusunan Perubahan APBD 2026 dengan mempertimbangkan kondisi fiskal daerah serta kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Setelah disepakati, nota kesepakatan tersebut menjadi dasar bagi Pemerintah Provinsi Sultra untuk melanjutkan tahapan penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Editor: Andise SL

Berita BerikutnyaPertama dalam Sejarah Kanwil Kemenag Sultra, 5 Perempuan Jadi Kepala KUA
Bagikan:

Baca Juga