Buang Sampah Sembarang di Kendari Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp 500 Ribu
Kendari - Membuang sampah sembarangan di wilayah Kota Kendari bisa berujung kurungan penjara selama enam bulan atau denda minimal Rp 500 ribu. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran…




