Tamu Hotel di Kendari Dikeroyok, Tiga Pelaku Ditangkap Polisi


Kendari - Seorang pemuda asal Kabupaten Konawe bernama Restu (19) dikeroyok di dalam kamar saat sedang menginap di salah hotel di Kendari. Tiga pelaku berinisial MAS, MAI dan AA telah ditangkap polisi.
"Ketiga pelaku ditangkap pada Kamis, 22 Agustus 2024 sekitar pukul 02.00 WITA," kata Humas Polresta Kendari, IPDA Haridin.
Pengeroyokan itu bermula ketika korban menginap di salah satu hotel yang ada di
JlN Mekar Jaya Kelurahan Punggolaka Kecamatan Puuwatu Kota Kendari pada Minggu, 18 Agustus 2024.
Saat dini hari, korban pun masuk ke dalam kamar hotel untuk beristirahat. Namun tiba-tiba, tiga orang pria langsung mendobrak pintu dan langsung menganiaya korban.
Korban mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya, dan harus dilarikan ke rumah sakit setelah sebelumnya melapor ke Polresta Kendari.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga pelaku melakukan pengeroyokan dalam keadaan mabuk.
Para pelaku disebut tersinggug saat sedang berada di hotel kemudian melihat korban melintas dan langkah kakinya dianggap mengganggu.
Sampai saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan guna mencari pelaku lain dan barang bukti.
Editor: Wiwid Abid Abadi
Berita BerikutnyaTim Voli Putri Sultra Tampil Gemilang di Kapolri Cup 2024, Babat Gorontalo 3-0
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







