Kendari – Pria berinisial LA alias A (34) ditangkap Buser 77 Polresta Kendari usai melakukan aksi pencurian peralatan tukang. Dia nekat mencuri karena terdesak kebutuhan sehari-hari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, mengatakan, pelaku ditangkap di kosnya di Lorong Firdaus, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia pada Minggu (30/7) malamnya.
“Pelaku melakukan aksi pencuriannya di sebuah rumah di Lorong Gembol, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, sehari sebelum ditangkap,” kata AKP Fitrayadi, Senin(31/7).
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu buah gurinda merek Maktec, bor listrik merek Modern, dan satu buat Serkel merek Modern.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan aksi pencurian peralatan tukang tersebut.
Peralatan yang pelaku curi kemudian dijual melalui aplikasi Facebook. “Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” imbuh Fitayadi.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman kurungan penjara maksimal 5 tahun.
Editor: Muh Fajar RA