Uang Rp401 Miliar Sudah Kembali, IMES Pertanyakan Tersangka Kasus CNI

Direktur Eksekutif IMES, Erwin Usman. Foto: Dok. Istimewa.

Jakarta – Indonesia Mining and Energy Studies (IMES) menyoroti penanganan dugaan korupsi dalam tata kelola nikel PT Ceria Nugraha Indotama (CNI).

Sorotan tersebut muncul setelah Kejaksaan Agung menyita uang sekitar Rp401,65 miliar dalam perkara tersebut. Di sisi lain, hingga perkara diumumkan ke publik pada 31 Agustus 2026, belum ada tersangka yang ditetapkan.

IMES menilai kondisi itu perlu mendapat penjelasan lebih lanjut, mengingat penyidikan perkara telah berjalan sejak April 2025.

Selain penyitaan uang, proses penyidikan disebut telah melibatkan pemeriksaan terhadap 116 saksi dan tiga ahli serta penyitaan 143 dokumen. Kerugian negara dalam perkara tersebut juga disebut telah dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Direktur Eksekutif IMES, Erwin Usman, mengatakan pengembalian atau penyitaan uang negara merupakan bagian penting dalam upaya pemulihan kerugian negara. Namun, menurutnya, proses hukum juga harus mengungkap pihak yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya kerugian tersebut.

“Rp401 miliar sudah kembali, tapi siapa yang harus bertanggung jawab belum jelas. Ini yang harus dijawab Kejagung. Kerugian negara sebesar itu tentu lahir dari tindakan dan keputusan orang. Ada yang memakai dokumen, memberi rekomendasi, dan menggunakan kewenangan negara,” kata Erwin di Jakarta.

IMES juga menyoroti keterangan Kejaksaan Agung mengenai dugaan proses ekspor nikel oleh PT CNI.

Dalam perkara tersebut, penyidik menduga PT CNI memperoleh rekomendasi ekspor ketika belum memiliki RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya).

Selain itu, penyidik juga menduga terdapat pengaturan atau manipulasi dokumen hasil uji kadar nikel yang memungkinkan komoditas tersebut diekspor.

Dalam keterangan yang menjadi sorotan IMES, dugaan tersebut disebut melibatkan korporasi bersama pihak yang disebut sebagai penyelenggara negara.

Atas dasar itu, IMES mendesak Kejagung menelusuri lebih jauh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses pemeriksaan, pemberian rekomendasi hingga persetujuan ekspor.

IMES meminta apabila penyidik telah menemukan indikasi keterlibatan penyelenggara negara, maka peran masing-masing pihak harus ditelusuri berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Uangnya sudah kembali. Jutaan ton nikel sudah lama keluar negeri. Sekarang publik menunggu siapa pejabat dan pihak lain yang akhirnya diminta bertanggung jawab. Kasus sebesar ini jangan berhenti pada penyitaan uang tanpa tersangka,” tegas Erwin.

Menurut IMES, penanganan perkara tersebut menjadi penting bukan hanya dari sisi pemulihan kerugian negara, tetapi juga untuk memastikan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam tata kelola dan kegiatan ekspor nikel dapat diungkap secara menyeluruh.

IMES berharap Kejaksaan Agung membuka perkembangan penyidikan secara transparan, termasuk menjelaskan konstruksi perkara, pihak-pihak yang diduga terlibat dan perkembangan penetapan tersangka apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum.


Editor: Andise SL

error: Content is protected !!