News  

Wali Kota Siska Wajibkan ASN Pemkot Kendari Setor 2 Kg Sampah Setiap Bulan

Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, saat memimpin apel gabungan ASN lingkup Pemerintah Kota Kendari di Lapangan Kantor Balai Kota Kendari, Selasa (18/8/2026). Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Ada aturan baru bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Kendari. Mulai 21 Agustus 2026, setiap ASN diwajibkan mengumpulkan dan menyetorkan minimal dua kilogram sampah anorganik setiap bulan.

Kebijakan tersebut ditegaskan Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, saat memimpin apel gabungan ASN lingkup Pemerintah Kota Kendari di Lapangan Kantor Balai Kota Kendari, Selasa (18/8/2026).

Dalam arahannya, Siska meminta seluruh ASN tanpa terkecuali untuk ikut bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah di Kota Kendari.

Sampah yang dikumpulkan berupa sampah anorganik, seperti plastik, kertas, kardus dan jenis sampah anorganik lainnya.

“Seluruh ASN mengumpulkan dalam satu bulan dua kilogram sampah. Setiap hari Jumat disetorkan ke Bank Sampah Balai Kota Kendari yang berada di bagian belakang,” ujar Siska.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Wali Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2026 tentang pemilahan sampah bagi seluruh ASN.

Menariknya, sampah yang disetorkan ASN nantinya tidak sekadar berakhir di tempat pembuangan. Pemkot Kendari akan mengelolanya melalui konsep ekonomi sirkular.

Pemkot Kendari bahkan telah menjalin kerja sama dengan pihak perusahaan yang akan membeli sampah hasil pengumpulan ASN. Dengan demikian, sampah yang sebelumnya dianggap tidak bernilai dapat diolah dan memiliki nilai ekonomi.

Untuk memastikan kebijakan berjalan, Pemkot Kendari juga telah membentuk tim khusus penanganan sampah yang melibatkan Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekda, Kepala DLHK, Kepala DKPSDM, Inspektur, Kabag Ekonomi, Kabag Umum serta sejumlah perangkat daerah terkait.

Siska menegaskan, ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam membiasakan pemilahan sampah sejak dari rumah.

Selama ini, pemerintah telah mengajak masyarakat memilah sampah berdasarkan jenisnya, mulai dari sampah organik, anorganik hingga sampah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Karena itu, menurut Siska, ajakan tersebut harus terlebih dahulu diterapkan oleh jajaran pemerintah.

Ia berharap seluruh ASN dapat menjalankan kebijakan tersebut dengan kesadaran dan penuh keikhlasan sebagai bagian dari upaya menciptakan Kota Kendari yang lebih bersih dan tertata.

Selain persoalan sampah, dalam apel tersebut Siska juga mengingatkan jajaran pemerintah di tingkat kecamatan hingga kelurahan untuk terus memperkuat pelayanan kepada masyarakat.

Kepala puskesmas diminta meningkatkan koordinasi dengan camat, lurah, asisten serta seluruh perangkat di wilayah masing-masing.

Ketua Komwil VI APEKSI itu juga mendorong agar rapat koordinasi lintas sektor dilakukan secara rutin, khususnya setiap Jumat.

Rapat tersebut diharapkan menjadi ruang untuk mengidentifikasi sekaligus mencari solusi terhadap berbagai persoalan yang muncul di tengah masyarakat.

Siska menegaskan, sinergitas dan kekompakan seluruh ASN menjadi kunci agar berbagai program Pemerintah Kota Kendari dapat berjalan maksimal.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!