8 Pekerja Tambang di Sultra Tewas Sepanjang 2026, Insiden PT KDI Jadi Kasus Paling Fatal

Sultranesia
2 Min Baca
8 Pekerja Tambang di Sultra Tewas Sepanjang 2026, Insiden PT KDI Jadi Kasus Paling Fatal
Kecelakaan kerja terjadi di lokasi tambang nikel PT Kelompok Delapan Indonesia (KDI) di Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) Selasa (22/9/2026) sore. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari - Kecelakaan kerja di sektor pertambangan Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menelan korban jiwa. Empat pekerja tambang tewas tertimbun material longsor di site PT Kelompok Delapan Indonesia (PT KDI), Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Keempat korban masing-masing Brian Yoga Pratama, Peris, Ghea Kurnia Yoga, dan Wayan Juliana Putra. Mereka tertimbun material saat melakukan pengambilan sampel tambang di area kerja PT KDI.

Peristiwa tersebut menambah panjang daftar kecelakaan kerja yang merenggut nyawa pekerja tambang di Sultra sepanjang 2026.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sultra mencatat sedikitnya delapan pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di sektor pertambangan sepanjang Januari hingga September 2026.

Kepala Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Disnakertrans Sultra, Asnia Nidi, menyebut insiden di PT KDI menjadi kasus dengan jumlah korban meninggal terbanyak dalam satu kejadian.

“Kalau kasus kecelakaan kerja yang sampai meninggal dunia, ini kami baru dapatkan informasi ya, kurang lebih dari Januari sampai ini sudah kurang lebih delapan kasus,” kata Asnia dilansir dari Lajur.co, Rabu (23/9/2026).

“(Insiden di PT KDI) ini yang terbanyak. Paling fatal,” sambungnya.

Namun, hingga Rabu (23/9/2026), PT KDI belum menyampaikan laporan resmi kepada Disnakertrans Sultra terkait kecelakaan yang menewaskan empat pekerja tersebut.

Asnia mengatakan, pihaknya justru mengetahui kejadian itu dari pemberitaan. Perusahaan belum memberikan laporan, baik secara lisan maupun tertulis.

“Ya, ada. Tapi untuk laporan secara resmi belum ada. Tapi kami sudah mengambil langkah-langkah,” katanya.

Meski belum menerima laporan resmi dari perusahaan, Disnakertrans Sultra telah membentuk tim pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan investigasi. Surat pemanggilan terhadap pihak perusahaan juga telah disiapkan.

“Tim investigasi sudah kami bentuk, yaitu Pengawas Ketenagakerjaan. Kemudian, kami juga sudah mengambil langkah untuk melakukan pemanggilan terhadap perusahaan tersebut,” ujar Asnia.

Asnia menjelaskan, setiap perusahaan sejatinya wajib melaporkan kecelakaan kerja kepada Disnaker. Laporan tersebut dapat disampaikan secara lisan terlebih dahulu dan kemudian dilengkapi secara tertulis paling lambat 2 x 24 jam.

Pelaporan tersebut penting agar pemerintah mendapatkan informasi yang jelas mengenai kronologi dan kondisi sebenarnya di lokasi kejadian.

“Semestinya setiap perusahaan ketika terjadi kecelakaan, kami selalu menyampaikan wajib melaporkan secara lisan, nanti disusul dengan tertulis. Karena apa? Supaya kita bisa ketahui kronologis kejadian yang sebenarnya, sehingga berita itu tidak simpang siur mana yang benar,” katanya.

Asnia menyayangkan hingga kini PT KDI belum menyampaikan laporan kepada Disnakertrans Sultra.

“Sejauh ini perusahaan belum melaporkan, baik via telepon maupun secara lisan maupun tertulis belum mereka melaporkan kepada kami, khususnya di Dinas Tenaga Kerja,” jelasnya.

Terkait kemungkinan adanya sanksi, Disnakertrans Sultra masih menunggu hasil pemeriksaan tim pengawas. Pemerintah belum dapat memastikan apakah terdapat pelanggaran SOP maupun ketentuan keselamatan kerja dalam insiden tersebut.

“Ya, kita lihat nanti ketika kita lihat dari kronologis, kemudian tanggung jawab perusahaan. Ya punishment, apalagi korban empat ini kan menjadi salah satu kejadian yang sangat fatal,” ujarnya.

“Apakah dari SOP atau dari mana, kami belum bisa menjelaskan secara detail,” sambungnya.

Hasil investigasi nantinya akan menjadi dasar untuk mengungkap secara lengkap kronologi kejadian, penyebab longsor, hingga bentuk pertanggungjawaban perusahaan atas kecelakaan kerja yang menewaskan empat pekerja tersebut.


Editor: Denyi Risman

Berita BerikutnyaJalan Rusak Parah di Muna Barat Mulai Dibangun, Ruas Momuntu–Pelabuhan Telan Rp3,6 Miliar
Bagikan:

Baca Juga