Muna – Pengadilan Negeri (PN) Raha menggelar sidang perdana terhadap AL, mantan Kepala Desa Matombura, Kecamatan Bone, Kabupaten Muna, Rabu (23/4), dalam perkara dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Namun, jalannya sidang diwarnai kejanggalan terkait keterlambatan penyerahan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
AL sebelumnya dilaporkan oleh seorang remaja berinisial FR (17) ke Polres Muna pada 22 Januari 2024. Sebelumnya, pada 8 Januari 2025, laporan serupa juga telah diajukan FR terhadap LG dan AL di Polsek Bone.
Penyidik menahan AL pada 21 Maret 2025. Kuasa hukumnya kemudian mengajukan permohonan praperadilan pada 9 April. Namun, permohonan tersebut dinyatakan gugur karena perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Raha pada 17 April 2025, dan sidang perdana digelar enam hari kemudian.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum AL menilai JPU tidak profesional lantaran baru menyerahkan turunan surat dakwaan kepada terdakwa saat yang bersangkutan berada di Rutan Raha menjelang sidang, sementara penasihat hukum baru menerima salinannya di dalam ruang persidangan.
“Padahal, di dalam KUHAP Pasal 143 Ayat 4 disebutkan bahwa turunan surat dakwaan diberikan kepada terdakwa pada saat yang bersamaan dengan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri,” ungkap La Ode Sardin, salah satu kuasa hukum AL.
Ia mempertanyakan kinerja penuntut umum yang menangani perkara ini. “Jadi, apakah JPU tidak paham hukum acara, atau bagaimana? Tadi kami juga sampaikan ke hakim di persidangan: jangan hak-hak terdakwa terus menerus dilanggar oleh oknum penegak hukum,” cetusnya.
Sementara itu, penasihat hukum lainnya, Muhammad Saddam Safa, menegaskan keyakinannya bahwa kliennya tidak bersalah dan menyoroti adanya kejanggalan dalam berkas perkara.
“Setelah kami pelajari, banyak kejanggalan dalam berkas perkara AL, salah satunya terkait visum et repertum yang dibacakan oleh JPU,” ujarnya.
“Kesalahan yang diduga disetting oleh oknum tidak bertanggung jawab ini, InsyaAllah, Tuhan Yang Maha Kuasa akan membuka jalan kebenaran,” tegas Saddam.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada 30 April 2025 dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa. Kuasa hukum AL menegaskan komitmen mereka untuk terus mengawal proses hukum agar berjalan adil sesuai prinsip peradilan.
Editor: Denyi Risman