Hingga hari ini Rabu, 6 Juli 2022, belum tercatat ada ternak di Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dinyatakan positif terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Hal itu ditegaskan Penjabat Bupati Mubar Dr Bahri saat meninjau salah satu kandang dan pemotongan sapi milik warga Desa Katangana, Kecamatan Maginti.
“Kita pastikan bebas dari PMK, karena Dinas Pertanian dan dokter hewan terus mendampingi para peternak,” kata Bahri, Rabu (6/7).
Kata dia hal ini juga telah ia tegaskan sebelumnya saat melantik Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (Satgas PMK) di Mubar, bahwa Satgas PMK Mubar harus dapat memastikan kesehatan hewan ternak, apalagi menjelang hari raya Idul Adha.
“Hewan yang disembelih atau pun yang dibeli dari Mubar bebas PMK,” tegasnya.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu Kemendagri mengeluarkan Intruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Penanganan Wabah PMK serta Kesiapan Hewan Kurban Menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 H.
Dimana Mendagri menginstruksikan 18 gubernur dan 192 bupati dan wali kota, untuk melakukan pengendalian dan penanggulangan wabah dengan tepat, serta cermat sesuai pedoman yang telah ditetapkan.
Yang terbaru, Satgas Nasional PMK mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2/2022 Tentang Protokol Kesehatan Pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku. SE ini dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti persebaran virus PMK pada berbagai daerah di Indonesia.
Dalam surat edaran itu, Satgas menilai penyebaran virus PMK di berbagai wilayan di Indonesia tak hanya mengancam kesehatan bagi hewan, tetapi juga bisa berdampak bagi perekonomian Indonesia. Maka diperlukan pengaturan protokol kesehatan penanganan PMK.
Laporan: Denyi Risman