News  

Kejati Sultra Tetapkan Pemilik PT LAM Jadi Tersangka Korupsi Tambang

Pemilik PT LAM, Windu Aji Sutanto, mengenakan rompi tahanan jaksa setelah ditetapkan sebagai tersangka. Foto: Dok. Penkum Kejati Sultra.

Kendari – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan pemilik PT Lawu Agung Mining atau PT LAM, Windu Aji Sutanto, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pertambangan nikel di wilayah IUP PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra)

Windu ditetapkan sebagai tersangka setelah dia diperiksa penyidik Kejati Sultra di gedung bundar Kejaksaan Agung di Jakarta pada Selasa, 18 Juli 2023.

“Setelah pemeriksaan sebagai saksi WAS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan rutan selama 20 hari oleh penyidik, penahanannya dititip di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dalam waktu dekat penahanan yang bersangkutan akan dipindahkan ke Kendari untuk penyidikan,” kata Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan di Kendari, Selasa (18/7).

Ade menerangkan, kasus ini bermula dari adanya kerjasama operasional atau KSO antara PT Antam dengan PT LAM, Perusda Sultra dan Perusda Konawe Utara.

Windu selaku pemilik PT LAM, kata Ade, adalah pihak yang mendapat keuntungan dari tindak pidana korupsi pertambangan nikel tersebut dengan cara menjual hasil tambang nikel di wilayah IUP PT Antam menggunakan dokumen RKAB dari PT Kabaena Kromit Pratama atau PT KKP dan beberapa perusahaan lain di sekitar Blok Mandiodo dengan seolah olah nikel tersebut bukan berasal dari PT Antam lalu dijual ke beberapa smelter di Morosi dan Morowali.

“Kejahatan ini berlangsung secara berlanjut karena adanya pembiaran dari pihak PT Antam,” ungkap Ade Hermawan.

Seharusnya, lanjut Ade, berdasarkan perjanjian KSO semua ore nikel hasil penambangan di wilayah IUP PT Antam itu diserahkan ke PT Antam, dan PT LAM hanya mendapat upah selaku kontraktor mining.

Akan tetapi, pada kenyataannya PT LAM malah mempekerjakan 39 perusahaan pertambangan sebagai kontraktor untuk melakukan penambangan ore nikel dan menjual hasil tambang itu menggunakan dokumen RKAB asli tapi palsu.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini penyidik Kejati Sultra telah menetapkan empat orang tersangka, mereka adalah General Manager PT Antam UPBN Konawe Utara berinisial HW, Dirut PT KKP, AA, Pelaksana Lapangan PT LAM, DL dan Direktur PT LAM OS. Keempat tersangka kini sudah ditahan.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!