Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga saat ini sudah menetapkan 13 tersangka dalam kasus korupsi pertambangan di wilayah IUP PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara.
Selain menetapkan belasan tersangka, pada Kamis, 24 Agustus 223, Kejati Sultra juga menyita uang senilai Rp 79 miliar, hasil tindakan rasuah di Blok Mandiodo.
Uang yang disita terdiri dari beberapa pecahan, pecahan rupiah sebanyak Rp 59,275.226,000, mata uang Dollar Singapura sebesar SGD 1.350.000 atau setara Rp 15. 273.900.000 dan mata uang Dollar Amerika sebesar USD 296.700 atau setara Rp 4.539.510.000.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Patris Yusrian Jaya, menegaskan pihaknya masih terus melakukan penyidikan dalam kasus tersebut, pihak-pihak yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatan.
Patris juga mengatakan bahwa pihaknya sedang mendalami dugaan tindak pidana lain selain perkara pokok, yakni indikasi tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
“Penyidik masih mencari aset-aset para tersangka yang masih berkaitan dengan tindakan korupsi ini, dan juga akan menerapkan tindak pidana pencucian uang kepada beberapa tersangka yang kami anggap memenuhi alat bukti untuk diproses,” kata Patris kepada awak media, Kamis (24/8).
Berikut daftar 13 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan di IUP PT Antam di Blok Mandiodo:
1. GM PT Antam Konawe Utara inisial HA
2. Pelaksana Lapangan PT LAM inisial GL
3. Direktur PT LAM inisial OS
4. Pemilik PT LAM inisial WAS
5. Dirut PT KKP inisial AA
6. Kepala Geologi Kementrian ESDM inisial SM
7. Evaluator RKAB Kementrian ESDM inisial EBT
8. Koordinator Pokja Pengawasan Operasi Produksi Mineral Kementrian ESDM inisial YB
9. Eks Dirjend Minerba Kementrian ESDM inisial RJ
10. Sub Koordinator RKAB Kementrian ESDM RI inisial HJ
11. Kuasa Direktur PT Cinta Jaya inisial AM
12. Direktur PT Tristaco inisial RT
13. Amel (tersangka penghalangan penyidikan).
Editor: Muh Fajar RA