News  

Adik Ridwansyah Taridala Ungkap Hal Mengejutkan soal RAB ke PT Midi

Adik Ridwansyah Taridala, Asnawi. Foto: Wiwid Abid Abadi/Sultranesia.com.

Kendari – Adik Ridwansyah Taridala, Asnawi, mengungkapkan hal mengejutkan terkait Rencana Anggaran Biaya (RAB) Kampung Warna-warni ke PT Midi Utama Indonesia atau Alfamidi yang akhirnya menjadi perkara di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sebelumnya, pihak Kejati menyebut, Ridwansyah membuat RAB fiktif pembangunan Kampung Warna-warnai. RAB tersebut telah di-mark up hingga ratusan juta dan telah dibiayai oleh APBD Perubahan Kota Kendari Tahun 2021, RAB itu kemudian dibawa lagi untuk meminta CSR PT Midi Utama Indonesia.

Kepada awak media, Asnawi mengatakan, bahwa saat itu jabatan Ridwansyah sebagai Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Kendari.

Ridwan, kata Asnawi, menyusun anggaran tersebut bersama tim teknis, dan dia sebagai ketuanya. RAB itu ditujukan ke APBD Pemkot Kendari.

“Setahu saya sebagai keluarga, proposal (RAB) Kampung Warna-warni itu dibuat ditujukan ke Pemkot Kendari, anggaran tersebut disetujui DPRD Kota Kendari, sehingga dana itu cair, dan program sudah dilaksanakan,” kata Asnawi, Sabtu (18/3).

Asnawi menyebut, Ridwansyah tak mengetahui bahwa RAB Kampung Warna-warni yang dia buat dan ditujukan ke Pemkot Kendari sampai ke PT Midi Utama Indonesia.

“Artinya program tersebut berjalan, di dalam perjalanannya, tanpa sepengetahuan Pak Ridwan sebagai ketua tim teknis kegiatan tersebut, RAB tersebut berjalan ke tempat lain dalam hal ini ke PT Midi Utama Indonesia,” kata dia.

“Dan (RAB ke PT Midi Utama Indonesia) itu tanpa sepengetahuan Pak Ridwan bahwa di sana ada permohonan dana, dan lain-lain, Pak Ridwan fokusnya membuat RAB ditujukan ke Pemda untuk membiayai program tersebut,” sambungnya.

Asnawi juga menyebut bahwa Ridwansyah tak pernah tahu menahu terkait RAB tersebut sampai ke PT Midi Utama Indonesia apalagi soal uang dari pihak perusahaan berkaitan dengan RAB tersebut.

“Pak Ridwan memang mengakui membuat RAB itu bersama timnya, benar itu, tapi ditujukan ke Pemkot. Makanya Pak Ridwan tidak tahu tentang uang itu, keterhubungan dengan pihak manapun, dia akan jawab tidak tahu,” katanya.

“Saat itu Ridwan Plt Kadis Perumahan, dan di program itu dia adalah ketua tim teknisnya yang melibatkan tim-tim teknis lainnya. Tapi saat itu kaitanya dengan APBD, bukan lain-lain. Tanpa sepengetahuan Pak Ridwan, RAB itu dibawa “ngamen” kemana-mana sehingga timbul anggaran itu. Kalau ditanya anggaran ya pasti dia jawab nda tahu, siapa yang terlibat dia akan jawab tidak tahu, justru kalau dia bilang tahu pasti dia terlibat,” sambungnya.

Bahkan, Asnawi mengungkapkan bahwa Syarif Maulana atau SM juga mengatakan tak memberi apapun ke Ridwan. “Bahkan menurut informasi yang dikumpulkan pihak keluarga, saat SM ditanyakan apakah memberi ke Pak Ridwan atau tidak, SM jawab dia tidak memberi,” katanya

“Nah sekarang unsur penahananya apa, gratifikasi itu syaratnya jelas, pemberi dan penerima, kenapa sekarang hari ini tidak ditetapkan tersangka pemberinya,” timpalnya.

Lalu soal yang disebutkan pihak Kejati terkait adanya mark up dalam RAB tersebut, Asnawi mengatakan bahwa proses penyusunan RAB itu melalui beberapa tahapan, mulai penyusunan yang diketahui oleh beberapa pihak seperti Sekda hingga Wali Kota, lalu pengusulan ke DPRD untuk disetujui.

Lalu, lanjut Asnawi ada beberapa tahapan pemeriksaan, salah satunya dilakukan oleh BPK. Dan berdasarkan pemeriksaan BPK, kata Asnawi, tak ada temuan dalam program itu.

“Di tahun berjalan, program ini dinyatakan lulus tidak ada temuan apa-apa, tidak ada mark up, kalau begitu periksa BPK dong, kalau mark up yang diindikasikan,” katanya.

“Intinya adalah Pak Ridwan Tidak pernah mengetahui, tidak menerima pemberian atau tidak meminta dari PT apapun,” pungkasnya.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!
Exit mobile version