Ajak Gadis 17 Tahun Ngamar di Hotel, Pemuda di Kendari Dicokok Polisi

LY saat ditangkap Buser 77 Polresta Kendari. Foto: Dok. Istimewa.

Pemuda berinisial LY (26) ditangkap Buser 77 Polresta Kendari usai mengajak gadis berusia 17 tahun ngamar di hotel dan melakukan hubungan badan.

LY ditangkap di Desa Mandiodo, Konawe Utara, pada Senin (8/8) atas laporan orang tua korban.

“Pelaku ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan tibdak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi.

Fitrayadi menjelaskan, awalnya pada 30 Juli 2022 sekitar pukul 20.00 WITA, korban meminta uang kepada ibunya untuk keluar membeli pulsa.

“Selanjutnya korban keluar dari rumah untuk membeli pulsa. Tapi hingga pukul 02.00 WITA, Korban belum pulang ke rumah,” jelasnya.

Keesokan harinya, orang tua korban melakukan pencarian, dan mendapat informasi bahwa anaknya sering ke THR.

Pada hari itu juga sekitar pukul 13.00 WITA, orang tua korban diberitahu bahwa anaknya ada di THR. “Ibu korban kemudian menjemput korban,” katanya.

Saat diinterogasi, korban mengaku bahwa selama tak pulang ke rumah, korban menginap di salah satu hotel di Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia Kendari.

Korban juga mengakui bahwa telah disetubuhi oleh pelaku. Pelaku pun mengakui perbuatanya telah menyetubuhi korban lebih dari satu kali di hotel itu.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!
Exit mobile version