Kolaka – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka berhasil membongkar aksi komplotan pencurian yang beroperasi di Kabupaten Kolaka dan Kolaka Utara.
Dalam operasi yang dilakukan pada Senin (3/2) pukul 01.00 WITA, polisi menangkap seorang pelaku berinisial R di Kelurahan Kolakasi, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka. Sementara itu, dua rekannya masih dalam pengejaran.
Kapolres Kolaka AKBP Yudha Widyatama Nugraha mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat melalui Program Sahabat Polri.
“Kami terima informasi adanya beberapa peristiwa pencurian yang terjadi di Kabupaten Kolaka dengan modus operandi yaitu melakukan pencurian pada malam hari,” ujar AKBP Yudha Widyatama Nugraha, Jumat (7/2).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka R diduga telah melakukan serangkaian pencurian di berbagai lokasi.
Polisi mengungkap bahwa pelaku tidak beraksi sendirian, melainkan bersama dua rekannya yang kini masih dalam penyelidikan.
Dalam setiap aksinya, mereka menyasar tempat usaha yang tidak dijaga pada malam hari.
“Mereka melakukan aksinya dengan cara melintasi jalan di Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Utara, kemudian tersangka R bersama kedua rekannya melihat adanya barang berharga yang mereka temukan di pinggir jalan dan langsung mengambilnya,” tambahnya.
Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian, antara lain mesin las, knalpot motor, satu set alat perkakas, serta dua mesin kompresor mini.
Saat ini, penyelidikan masih terus berlangsung karena diduga ada lokasi kejahatan lain yang melibatkan tersangka R dan dua rekannya yang masih buron.
Polisi terus mengembangkan kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.