Ampuh Desak APH Periksa Dugaan Pelanggaran PT Bumi Sentosa Jaya di Konut

Sultranesia
1 Min Baca
Ampuh Desak APH Periksa Dugaan Pelanggaran PT Bumi Sentosa Jaya di Konut
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari - Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara kembali menyoroti aktivitas pertambangan PT Bumi Sentosa Jaya (BSJ) di Kabupaten Konawe Utara. Perusahaan tersebut diduga melakukan perambahan kawasan hutan lindung di luar izin yang dimiliki.

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, mengungkapkan PT BSJ membuka lahan tambang di luar Surat Keputusan Pemberian Pinjam Pakai Kawasan Hutan (SK PPKH) dengan total luas 78,36 hektare.

“Bukaannya ada lima titik dengan total 78,36 hektare, dan semuanya berada di luar SK PPKH PT BSJ,” kata Hendro di Kendari, Kamis (11/9).

Atas temuan itu, Hendro meminta Satuan Tugas Penanganan Kawasan Hutan (Satgas PKH) segera memanggil dan menindak pimpinan PT BSJ.

“Datanya jelas, tinggal bagaimana Satgas PKH menindaklanjuti dugaan perusakan hutan lindung tersebut,” tegasnya.

Putra daerah Konawe Utara itu menilai PT BSJ telah banyak melakukan pelanggaran selama beroperasi di Kecamatan Lasolo Kepulauan. Menurutnya, perusahaan layak dikenakan sanksi tegas, termasuk pembekuan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Bukan hanya perambahan hutan lindung, tetapi juga ada pencemaran lingkungan hingga pelanggaran K3. Jadi, sudah sepatutnya ada sanksi berat,” ujarnya.

Hendro kemudian merinci luas bukaan hutan lindung yang berada di luar SK PPKH PT BSJ: Bukaan BSJ 1: 26,75 hektare, Bukaan BSJ 2: 16,01 hektare, Bukaan BSJ 3: 16,20 hektare, Bukaan BSJ 4: 14,37 hektare, Bukaan BSJ 5: 5,03 hektare.

“Totalnya 78,36 hektare di luar izin resmi,” jelasnya.

Ia menambahkan, laporan terkait dugaan pelanggaran PT BSJ sudah disampaikan ke Kejati Sultra sejak tahun lalu, namun hingga kini belum ada tindak lanjut.

Hendro juga mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak lagi menggunakan mekanisme sanksi administratif berdasarkan UU Cipta Kerja, sebab perambahan hutan dilakukan setelah aturan tersebut berlaku.

“Kami harap kasus ini bisa menjadi efek jera. Jangan hanya sanksi administratif, tapi harus ada sanksi pidana sesuai ketentuan hukum,” tutupnya.


Editor: Muh Fajar

Berita BerikutnyaPolda Sultra Gelar Jumat Curhat Bersama Jurnalis di Kendari, Isu Penting Dibahas
Bagikan:

Baca Juga