Ampuh Desak APH Periksa Dugaan Pelanggaran PT Bumi Sentosa Jaya di Konut


Kendari - Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara kembali menyoroti aktivitas pertambangan PT Bumi Sentosa Jaya (BSJ) di Kabupaten Konawe Utara. Perusahaan tersebut diduga melakukan perambahan kawasan hutan lindung di luar izin yang dimiliki.
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, mengungkapkan PT BSJ membuka lahan tambang di luar Surat Keputusan Pemberian Pinjam Pakai Kawasan Hutan (SK PPKH) dengan total luas 78,36 hektare.
“Bukaannya ada lima titik dengan total 78,36 hektare, dan semuanya berada di luar SK PPKH PT BSJ,” kata Hendro di Kendari, Kamis (11/9).
Atas temuan itu, Hendro meminta Satuan Tugas Penanganan Kawasan Hutan (Satgas PKH) segera memanggil dan menindak pimpinan PT BSJ.
“Datanya jelas, tinggal bagaimana Satgas PKH menindaklanjuti dugaan perusakan hutan lindung tersebut,” tegasnya.
Putra daerah Konawe Utara itu menilai PT BSJ telah banyak melakukan pelanggaran selama beroperasi di Kecamatan Lasolo Kepulauan. Menurutnya, perusahaan layak dikenakan sanksi tegas, termasuk pembekuan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Bukan hanya perambahan hutan lindung, tetapi juga ada pencemaran lingkungan hingga pelanggaran K3. Jadi, sudah sepatutnya ada sanksi berat,” ujarnya.
Hendro kemudian merinci luas bukaan hutan lindung yang berada di luar SK PPKH PT BSJ: Bukaan BSJ 1: 26,75 hektare, Bukaan BSJ 2: 16,01 hektare, Bukaan BSJ 3: 16,20 hektare, Bukaan BSJ 4: 14,37 hektare, Bukaan BSJ 5: 5,03 hektare.
“Totalnya 78,36 hektare di luar izin resmi,” jelasnya.
Ia menambahkan, laporan terkait dugaan pelanggaran PT BSJ sudah disampaikan ke Kejati Sultra sejak tahun lalu, namun hingga kini belum ada tindak lanjut.
Hendro juga mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak lagi menggunakan mekanisme sanksi administratif berdasarkan UU Cipta Kerja, sebab perambahan hutan dilakukan setelah aturan tersebut berlaku.
“Kami harap kasus ini bisa menjadi efek jera. Jangan hanya sanksi administratif, tapi harus ada sanksi pidana sesuai ketentuan hukum,” tutupnya.
Editor: Muh Fajar
Berita BerikutnyaPolda Sultra Gelar Jumat Curhat Bersama Jurnalis di Kendari, Isu Penting Dibahas
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







