Direktur Aliansi Pemerhati Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra), Hendro Nilopo menuding PT Gapura didugu sebagai dalang penambangan ilegal di Blok Marombo, Konawe Utara (Konut).
Menurut Hendro, PT Gapura yang mengklaim sebagai pemilik Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Blok Morombo perlu dipertanyakan. Sebab, menurut dia, PT Gapura tidak pernah terdaftar sebagai pemilik WIUP.
“Dari data yang ada dapat dilihat bahwa PT Gapura ini tidak pernah terdaftar sebagai pemegang IUP, baik dari Modi Minerba maupun Momi Minerba,” ungkap Hendro, Selasa (16/8).
Putra daerah Konawe Utara ini menjelaskan, perusahaan yang tidak terdaftar dalam database Direktorat Jendral Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kemeneterian ESDM RI atau Modi dan juga tidak terdaftar dalam peta Dirjen Minerba atau MOMI, maka perusahaan tersebut tidak dapat melakukan kegiatan penambangan atau menyuruh orang untuk melakukan penambangan.
“PT Gapura jelas tidak terdaftar di Modi Minerba juga tidak terdaftar di Momi Minerba. Sehingga sangat jelas mereka bukan perusahaan pemilik WIUP yang resmi atau dengan kata lain mereka ilegal,” ungkapnya.
Hendro mengatakan mengantongi daftar beberapa perusahaan yang tengah melakukan kegiatan penambangan secara ilegal di wilayah Blok Morombo, Kabupaten Konawe Utara. Beberapa di antaranya diduga merupakan kontraktor mining dari PT Gapura.
“Kami sudah memiliki daftar perusahaan tambang yang sedang melakukan penambangan ilegal di wilayah Morombo. Dan kuat dugaan kami perusahaan-perusahaan tersebut adalah kontraktor mining dari PT Gapura,” bebernya.
Hendro menyebut perbuatan yang dilakukan PT Gapura merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.
“Secara hukum, PT Gapura ini tidak memiliki legalitas yang resmi untuk melakukan penambangan, apalagi berlaku seolah-olah sebagai pemilik IUP resmi agar bisa berafiliasi dengan perusahaan lain sebagai kontraktor mining di wilayah yang diklaim sebagai WIUP-nya,” kata Hendro.
Untuk itu, Hendro secara kelembagaan meminta Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara untuk segera memanggil dan memeriksa pimpinan PT Gapura berinisial KRTN yang diduga sebagai dalang maraknya praktik ilegal mining di Blok Morombo, Konawe Utara.
“Kami meminta dengan hormat agar pihak Polda Sultra segera memanggil dan memeriksa pimpinan PT Gapura yang kami ketahui berinisial KRTN. Sebab kuat dugaan kami yang bersangkutan adalah dalang kegiatan penambangan tanpa izin atau ilegal di wilayah Blok Morombo,” tegasnya.
Hendro menegaskan pihaknya siap membantu penegak hukum untuk mengusut tuntas keterlibatan PT Gapura sebagai dalang penambangan ilegal di Blok Morombo, Konawe Utara.
“Jika diinginkan, kami siap membantu penegak hukum dalam hal ini Polda Sultra untuk mengusut dan menuntaskan praktik ilegal mining yang melibatkan PT Gapura itu, datanya lengkap kami simpan,” pungkasnya.
Hingg berita ini diterbitkan, Sultranesia.com berupaya mengonfirmasi pihak PT Gapura namun belum berhasil.
Editor: Denis