ART di Kendari Ditangkap Polisi Usai Gadaikan Emas Majikan untuk Bayar Utang

Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial FE (26) ditangkap Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari setelah diduga mencuri sejumlah perhiasan emas dan uang tunai milik majikannya. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial FE (26) ditangkap Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari setelah diduga mencuri sejumlah perhiasan emas dan uang tunai milik majikannya.

FE diamankan polisi pada Senin (17/8/2026) malam sekitar pukul 20.30 Wita.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait laporan pencurian yang dialami korban berinisial RA (39) di rumahnya di Kompleks Perumahan The Villas, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Dalam aksinya, FE diduga mengambil sejumlah perhiasan emas milik korban, masing-masing satu gelang emas seberat 1,5 gram, satu bros emas seberat 6 gram, satu cincin emas seberat 1,5 gram, serta uang tunai sebesar Rp 200 ribu.

Aksi pencurian itu dilakukan dalam rentang waktu Juli hingga Agustus 2026. Polisi mengungkap, tersangka memanfaatkan pekerjaannya sebagai ART untuk mengetahui situasi dan kondisi rumah korban.

“Saat rumah dalam keadaan kosong, tersangka masuk ke kamar korban dan mengambil perhiasan korban,” kata Kompol Welliwanto, Selasa (18/8/2026).

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku mengambil bros emas sekitar 11 Juli 2026 dan gelang emas sekitar 29 Juli 2026.

Perhiasan hasil curian tersebut kemudian dibawa ke pegadaian untuk mendapatkan uang. Gelang emas digadaikan dengan nilai Rp2 juta, sementara bros emas digadaikan senilai Rp6 juta.

“Uang hasil gadai perhiasan tersebut kemudian digunakan tersangka untuk membayar utang,” katanya.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu cincin emas seberat 1,5 gram yang ditemukan di dalam kantong celana tersangka.

Polisi juga menemukan uang tunai Rp200 ribu yang terdiri dari dua lembar pecahan Rp100 ribu dan disimpan di dalam casing handphone milik tersangka.

Selain itu, diamankan pula satu lembar nota pembelian gelang emas dari Toko Perhiasan Emas Asahi serta satu lembar nota pembelian bros emas dari Toko Senijaya.

Setelah diamankan, tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Satreskrim Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi menyebut tersangka memanfaatkan situasi ketika korban tidak berada di rumah. Statusnya sebagai ART membuat tersangka mengetahui kondisi rumah dan kesempatan untuk mengambil barang berharga milik majikannya.

Kini, FE masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Kendari terkait dugaan tindak pidana pencurian tersebut.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!