Daerah  

Asap Karhutla Masih Pekat, Pemkab Koltim Perpanjang PJJ di 3 Kecamatan

Kebakaran lahan melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Dok. Istimewa.

Kolaka Timur – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang masih berlangsung membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur (Koltim) kembali memperpanjang Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi sekolah di tiga kecamatan.

Perpanjangan PJJ diberlakukan di Kecamatan Lalolae, Mowewe dan Tinondo karena kualitas udara di wilayah tersebut masih berada pada kategori sangat tidak sehat hingga berbahaya.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/2662 Tahun 2026 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Daring Akibat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Surat edaran tersebut ditetapkan di Tirawuta pada 14 September 2026 oleh Pelaksana Tugas Bupati Koltim Yosep Sahaka.

Dalam surat tersebut dijelaskan, hasil evaluasi pemantauan kualitas udara berdasarkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) menunjukkan kondisi di tiga kecamatan masih berada pada kategori sangat tidak sehat hingga berbahaya.

Kondisi tersebut menjadi pertimbangan pemerintah daerah untuk tidak kembali menerapkan pembelajaran tatap muka demi menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik, guru, serta tenaga kependidikan.

Sebelumnya, PJJ di tiga kecamatan tersebut diberlakukan pada 10 sampai 14 September 2026. Karena kondisi Karhutla dan asap masih belum membaik, Pemkab Kolaka Timur memperpanjang PJJ selama tiga hari, yakni 15 hingga 17 September 2026.

Selama pembelajaran dari rumah, sekolah dan guru dapat menggunakan berbagai sarana pembelajaran daring, mulai dari WhatsApp Group, Google Classroom, Learning Management System (LMS), hingga media interaktif lainnya yang dapat diakses peserta didik.

Namun, pembelajaran selama masa darurat asap tidak diarahkan untuk mengejar seluruh target kurikulum secara kaku.

Beban belajar peserta didik disederhanakan dengan memprioritaskan materi esensial, terutama literasi, numerasi dan penguatan karakter.

Kebijakan tersebut diharapkan membuat proses pendidikan tetap berjalan tanpa menambah risiko kesehatan bagi siswa akibat paparan asap Karhutla.

Meski siswa belajar dari rumah, guru dan tenaga kependidikan tetap menjalankan tugas kedinasan di satuan pendidikan.

Kehadiran guru diatur melalui jam kerja atau sistem piket secara bergantian sesuai kebijakan masing-masing kepala sekolah dengan tetap mempertimbangkan kondisi kesehatan lingkungan sekolah.

Pihak sekolah juga diminta tetap menyiagakan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) serta memfasilitasi kebutuhan darurat dasar apabila diperlukan.

Sementara itu, orang tua atau wali murid diminta memastikan anak-anak tetap berada di dalam rumah dan mengurangi aktivitas di luar ruangan yang tidak diperlukan.

Apabila anak terpaksa harus beraktivitas di luar rumah, penggunaan masker diwajibkan sebagai salah satu langkah perlindungan dari paparan asap.

Pelaksanaan PJJ akan dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara serta arahan lanjutan dari pemerintah daerah.

Dengan kebijakan tersebut, pemerintah daerah menempatkan faktor kesehatan dan keselamatan peserta didik sebagai pertimbangan utama sebelum sekolah kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka.

Di sisi lain, proses belajar tetap dilanjutkan melalui skema daring agar aktivitas pendidikan tidak sepenuhnya terhenti selama kondisi udara belum memungkinkan.


Editor: Andise SL

error: Content is protected !!