ASN Asal Baubau Gelapkan Motor Teman untuk Menipu-Curi HP di 4 TKP di Kendari

Sultranesia
2 Min Baca
ASN Asal Baubau Gelapkan Motor Teman untuk Menipu-Curi HP di 4 TKP di Kendari
ASN asal Kota Baubau berinisial DE (49) yang ditangkap atas dugaan penggelapan motor dan pencurian. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari - ASN asal Kota Baubau berinisial DE (49) ditangkap Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari usai diduga menggelapkan sepeda motor milik temannya dan menggunakannya untuk melakukan pencurian handphone di sejumlah lokasi di Kota Kendari.

Polisi mengungkap, pelaku beraksi di empat tempat kejadian perkara (TKP) yang terdiri dari dua kasus penipuan dan dua kasus pencurian HP.

Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan, pelaku diamankan pada Jumat (17/7) sekitar pukul 00.00 Wita di Jalan Pattimura, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

"Korbannya merupakan seorang mahasiswa berinisial AR, usia 23 tahun, warga Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari," kata Kompol Welli, Jumat (17/7).

Peristiwa bermula pada Senin (13/7) sekitar pukul 16.00 Wita saat korban bekerja di sebuah konter Halo Cell di Jalan Prof M Yamin, Kelurahan Puuwatu.

Saat itu, kata Welli, pelaku datang meminta meminjam sepeda motor dengan alasan motor miliknya rusak dan hendak mengambil uang untuk biaya perbaikan.

Untuk meyakinkan korban, pelaku menitipkan sepeda motor lain yang sebelumnya dipinjam dari seorang penjual gorengan di Pasar Panjang. Korban yang percaya kemudian meminjamkan motor Honda Genio miliknya. Namun setelah motor dibawa pergi, pelaku tidak pernah kembali.

Dari hasil interogasi, DE mengakui telah menggelapkan motor korban. Ia juga mengaku menggunakan motor tersebut untuk melakukan pencurian dua unit handphone, masing-masing sebuah Vivo Y21D di Jalan Sao Sao, Kecamatan Kadia dan sebuah Oppo di Jalan HEA Mokodompit, Kecamatan Kambu.

"Kami sudah amankan barang bukti berupa satu unit Honda Genio warna hitam silver milik korban serta satu unit handphone Vivo Y21D hasil pencurian," ungkapnya.

Selain itu, polisi mengungkap motor Yamaha Mio Sporty warna hijau yang sempat dipinjam pelaku telah ditemukan kembali oleh pemiliknya di konter korban.

DE diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Dinas Perhubungan Bandara Betoambari, Kota Baubau.

Kompol Welliwanto Malau menyebut pelaku diduga telah melakukan aksi kejahatan di empat TKP di wilayah hukum Polresta Kendari, yang terdiri dari dua kasus penipuan dan dua kasus pencurian. Saat ini pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk pengembangan kasus.


Editor: Muh Fajar

Berita BerikutnyaPelaku Penganiayaan di Buton Utara Akhirnya Dibekuk Polisi Usai 9 Bulan Buron
Bagikan:

Baca Juga