ASN Asal Baubau Gelapkan Motor Teman untuk Menipu-Curi HP di 4 TKP di Kendari


Kendari - ASN asal Kota Baubau berinisial DE (49) ditangkap Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari usai diduga menggelapkan sepeda motor milik temannya dan menggunakannya untuk melakukan pencurian handphone di sejumlah lokasi di Kota Kendari.
Polisi mengungkap, pelaku beraksi di empat tempat kejadian perkara (TKP) yang terdiri dari dua kasus penipuan dan dua kasus pencurian HP.
Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan, pelaku diamankan pada Jumat (17/7) sekitar pukul 00.00 Wita di Jalan Pattimura, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
"Korbannya merupakan seorang mahasiswa berinisial AR, usia 23 tahun, warga Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari," kata Kompol Welli, Jumat (17/7).
Peristiwa bermula pada Senin (13/7) sekitar pukul 16.00 Wita saat korban bekerja di sebuah konter Halo Cell di Jalan Prof M Yamin, Kelurahan Puuwatu.
Saat itu, kata Welli, pelaku datang meminta meminjam sepeda motor dengan alasan motor miliknya rusak dan hendak mengambil uang untuk biaya perbaikan.
Untuk meyakinkan korban, pelaku menitipkan sepeda motor lain yang sebelumnya dipinjam dari seorang penjual gorengan di Pasar Panjang. Korban yang percaya kemudian meminjamkan motor Honda Genio miliknya. Namun setelah motor dibawa pergi, pelaku tidak pernah kembali.
Dari hasil interogasi, DE mengakui telah menggelapkan motor korban. Ia juga mengaku menggunakan motor tersebut untuk melakukan pencurian dua unit handphone, masing-masing sebuah Vivo Y21D di Jalan Sao Sao, Kecamatan Kadia dan sebuah Oppo di Jalan HEA Mokodompit, Kecamatan Kambu.
"Kami sudah amankan barang bukti berupa satu unit Honda Genio warna hitam silver milik korban serta satu unit handphone Vivo Y21D hasil pencurian," ungkapnya.
Selain itu, polisi mengungkap motor Yamaha Mio Sporty warna hijau yang sempat dipinjam pelaku telah ditemukan kembali oleh pemiliknya di konter korban.
DE diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Dinas Perhubungan Bandara Betoambari, Kota Baubau.
Kompol Welliwanto Malau menyebut pelaku diduga telah melakukan aksi kejahatan di empat TKP di wilayah hukum Polresta Kendari, yang terdiri dari dua kasus penipuan dan dua kasus pencurian. Saat ini pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk pengembangan kasus.
Editor: Muh Fajar
Berita BerikutnyaPelaku Penganiayaan di Buton Utara Akhirnya Dibekuk Polisi Usai 9 Bulan Buron
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







