Buton Utara – Setelah hampir sembilan bulan menjadi buronan, seorang tersangka kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan akhirnya berhasil diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Buton Utara.
Tersangka berinisial RL (23), warga Desa Langere, Kecamatan Bonegunu, ditangkap pada Kamis (16/7/2026) di Desa Waculaea, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/18/VII/RES.1.6./2026/Satreskrim.
Kasat Reskrim Polres Buton Utara, IPTU La Ode Muh. Farid, mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka yang selama ini masuk dalam daftar pencarian.
“Setelah lokasi keberadaan tersangka dipastikan, Tim URC Satreskrim langsung bergerak dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan,” ujarnya.
Kasus tersebut bermula dari dugaan aksi pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi pada Minggu (5/10/2025) silam, sekitar pukul 23.30 Wita di Desa Waculaea, Kecamatan Kulisusu.
Dalam peristiwa itu, korban berinisial FH (35) diduga dianiaya setelah terlibat perselisihan dengan tersangka bersama seorang rekannya.
Usai diamankan, RL langsung dibawa ke Mapolres Buton Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (2) KUHP subsider Pasal 466 ayat (1) KUHP.
Polres Buton Utara menegaskan komitmennya untuk terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai prosedur hukum guna memberikan kepastian hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Editor: Redaksi








