Babak Baru Kasus Travel Umrah PT Tajak Ramadhan Group Kendari, 453 Korban Rugi Rp 11 Miliar

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara telah menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kendari. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Kasus dugaan tindak pidana penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah tanpa izin yang melibatkan PT Tajak Ramadhan Group Kendari memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara telah menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kendari.

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersebut dilakukan personel Unit 2 Subdit 2 Ditreskrimum Polda Sultra di Kantor Kejaksaan Negeri Kendari, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

Dua tersangka yang diserahkan masing-masing Amra Nur dan I Gede Muliarta. Keduanya diduga terlibat dalam perkara penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah tanpa izin yang kini telah memasuki tahapan penuntutan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra Kombes Pol. Dr Didik Erfianto menjelaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari tahapan penegakan hukum setelah penyidik menyelesaikan proses penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Selanjutnya proses penanganan perkara akan memasuki tahapan penuntutan di Kejaksaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Kombes Didik, Jumat (7/8).

Perkara tersebut ditangani berdasarkan sejumlah laporan polisi yang diterima penyidik. Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan mengenai penyelenggaraan ibadah umrah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Keduanya juga dijerat secara subsider dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kombes Didik menegaskan, Polda Sultra berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Hal itu dilakukan sekaligus untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Ia juga mengimbau masyarakat yang hendak menggunakan jasa penyelenggara perjalanan ibadah umrah agar lebih teliti sebelum melakukan transaksi.

Masyarakat diminta memastikan biro perjalanan yang dipilih memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), termasuk memeriksa legalitas, rekam jejak, serta kejelasan paket perjalanan yang ditawarkan.

“Langkah tersebut penting sebagai bentuk perlindungan agar masyarakat terhindar dari potensi kerugian dan dapat melaksanakan ibadah dengan aman, nyaman, serta sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.

Dalam proses tahap II tersebut, penyidik menyerahkan dua tersangka, yakni Amra Nur dan I Gede Muliarta, beserta seluruh barang bukti terkait kepada pihak Kejaksaan.

Dengan selesainya tahap tersebut, perkara dugaan tindak pidana yang melibatkan perusahaan travel itu resmi memasuki tahap penuntutan dan persiapan persidangan.

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Abdul Salam, saat dikonfirmasi membenarkan telah menerima pelimpahan dua tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polda Sultra.

Abdul Salam mengungkapkan, perkara tersebut berdampak terhadap 453 orang yang disebut sebagai korban. Total kerugian materiil dalam perkara itu ditaksir mencapai sekitar Rp11 miliar.

“Korban berjumlah 453 orang dengan total kerugian sekitar Rp11 miliar,” ungkap Abdul Salam dilansir dari Edisiindonesia.

Ia menambahkan, pihaknya akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri agar proses hukum dapat berjalan.

“Insyaallah secepatnya akan kami sidangkan. Agenda persidangan direncanakan mulai pekan depan,” pungkasnya.


Editor: Redaksi

error: Content is protected !!