Kendari – Direktur PT Travelina Indonesia, M Wisya Aditama (47), ditangkap polisi terkait dugaan tindak pidana penyelenggaraan ibadah umrah yang dialami puluhan jemaah asal Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan terkait dugaan penelantaran jemaah umrah yang diberangkatkan melalui Travelina Indonesia cabang Kendari.
“Yang bersangkutan sudah diamankan dan dibawa ke Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Welliwanto, Sabtu (8/8).
Kasus tersebut bermula ketika polisi menerima informasi dari masyarakat pada Minggu (15/2) terkait dugaan penelantaran jemaah umrah yang diberangkatkan Travelina Indonesia cabang Kendari.
Dari total 64 jemaah yang rencananya diberangkatkan untuk melaksanakan ibadah umrah, sebanyak 30 orang disebut telah berada di Madinah, Arab Saudi.
Namun, mereka diduga mengalami penelantaran terkait dugaan tindak pidana penyelenggaraan ibadah umrah dan/atau penipuan serta penggelapan terhadap puluhan jemaah.
Sementara itu, sebanyak 34 jemaah lainnya masih berada di Jakarta dan belum mendapatkan kejelasan terkait keberangkatan mereka untuk melaksanakan ibadah umrah.
Wisya diamankan Unit II Tipidter Sat Reskrim Polresta Kendari di kediamannya di Jalan Pelita Abdul Majid Nomor 19, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (6/8) sekitar pukul 23.00 Wita.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Sabtu (14/2) lalu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan Wisya yang merupakan Direktur PT Travelina Indonesia.
Dalam perkara ini, polisi mempersangkakan Wisya dengan Pasal 122 juncto Pasal 115 dan/atau Pasal 124 juncto Pasal 117 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Selain itu, Wisya juga disangkakan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor: Redaksi








