Daerah  

Banyak Anggota Dewan Absen, Rapat Paripurna DPRD Mubar Diskorsing 3 Hari

Suasana rapat paripurna DPRD Mubar yang diskorsing. Foto: Denyi Risman/Sultranesia.

Muna Barat – Rapat paripurna tingkat dua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat (Mubar) terkait laporan keterangan pertanggungjawaban Penjabat (Pj) Bupati Mubar tahun anggaran 2022 diskorsing selama tiga hari.

Hal ini dikarenakan anggota DPRD Mubar tidak kuorum atau tidak cukup 2/3 dari 20 anggota DPRD Mubar yang hadir.

Anehnya, Ketua DPRD Wa Ode Sitti Sariani dari NasDem dan Wakil Ketua DPRD Uking Djasa dari Golkar tidak tampak di rapat tersebut.

Wakil Ketua DPRD Mubar Agung Darma menyampaikan, berdasarkan daftar hadir, anggota DPRD yang hadir secara fisik dan bertandatangan sebanyak 13 orang dari 20 anggota DPRD.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 120 Ayat 3 Peraturan DPRD Mubar Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Mubar maka rapat tidak korum untuk dilanjutkan.

“Sesuai dengan tata tertib pada pasal 120 ayat 3 menjelaskan apabila kuorum tidak terpenuhi maka rapat ditunda sebanyak dua kali dengan masa waktu masing-masing lebih dari satu jam. Selanjutnya pada Pasal 120 ayat 4 menyatakan bahwa apa bila pada akhir waktu penundaan rapat sebagaimana dimaksud pada pasal 3 maka rapat ditunda paling lama tiga hari, sampai badan musyawarah menjadwalkan kembali,” jelas Agung saat memimpin rapat, Sabtu 6 Mei 2023.

Sebelumnya politikus Demokrat ini juga memberikan kesempatan kepada anggota DPRD yang hadir untuk menyampaikan pendapat apakah rapat paripurna pengambilan keputusan atas laporan keterangan pertanggungjawaban Pj Bupati Mubar diskorsing selama satu jam atau selama tiga hari sampai Bamus menjadwalkan kembali.

“Dari pandangan 13 anggota DPRD tersebut, mereka sepakat rapat paripurna ditunda selama tiga hari,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Mubar, Razilu Kaaka mengaku, jadwal rapat berdasarkan undangan dimulai pukul 15.30 WITA, namun sampai pukul 19.09 WITA, peserta rapat tidak kuorum.

Ia juga mengaku tidak tahu alasan beberapa anggota DPRD Mubar yang tidak hadir dalam rapat paripurna pengambilan keputusan atas laporan keterangan pertanggungjawaban Pj Bupati Mubar.

“Saya tidak tahu alasannya, kenapa mereka tidak hadir, karena saya telpon tidak diangkat,” singkatnya.

Berdasarkan keterangan beberapa kepala OPD, mereka hadir sesuai jadwal undangan, sementara Pj Bupati Mubar hadir sekitar pukul 17.00 WITA.

Pj Bupati Mubar akhirnya menunggu di ruangan Sekwan Mubar selama dua jam lebih hingga rapat paripurna diskorsing.

Untuk diketahui, 13 anggota DPRD Mubar yang hadir pada rapat paripurna pengambilan keputusan atas laporan keterangan pertanggungjawaban Pj Bupati Mubar adalah, sebagai berikut :

1. Munarti dari Partai Nasdem 2. Musliadi, dari Partai Nasdem 3. La Ode Sariba, dari Partai Nasdem 4. Anton Saye dari Partai Nasdem 5. Samad A Syamsur dari Partai Nasdem 6. Sitti Aisah Maliawati dari Partai Nasdem 7. Rafiudin dari Partai PDIP 8. Made Wastawa dari partai PDIP 9. Agung Darma Wakil ketua dari partai Demokrat 10. Baitul Makmur, dari partai Demokrat 11. Nawaji, dari partai Gerindra 12. La Ode Amin dari Partai PKB 13. Supu Alimin, dari Partai Golkar.

Sementara anggota legislatif yang absen:

1. Wa Ode Sitti Sariani (Nasdem) Ketua DPRD Mubar 2. Alibadin Fiihi (Nasdem) 3. Nur Aisyah Ilyas (Nasdem ) 4. Uking Djasa (Golkar) Wakil Ketua II DPRD Mubar 5. La Kudja (Golkar) 6. La Ode Thalib (PAN) 7. Rahman (PPP).


Laporan: Denyi Risman

error: Content is protected !!
Exit mobile version