Bawa Kabur Gadis di Bawah Umur, Pria di Kendari Dibekuk Polisi


Kendari - Pria berusia 25 tahun berisial AO ditangkap Buser 77 Polresta Kendari karena membawa kabur seorang gadis di bawah umur.
Pelaku ditangkap pada Minggu, 11 Januari 2026 sekitar pukul 00.30 Wita di Desa Amotowo, Kecamatan Landono, Kabupaten Konawe Selatan.
Dalam operasi ini, Tim Buser 77 Polresta Kendari bekerja sama dengan Polsek Landono dan Tim Khusus Polres Konawe Selatan.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Weliwanto Malau, mengatakan tersangka diduga membawa lari korban anak berinisial AH (15) serta melakukan persetubuhan berulang kali di kediamannya.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup, kami mengamankan tersangka AO yang diduga kuat telah membawa lari korban anak dan melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban,” ujar AKP Weliwanto Malau, Senin (12/1).
Kasat Reskrim menjelaskan, peristiwa ini bermula pada Senin, 29 Desember 2025 malam ketika korban berpamitan kepada orang tuanya untuk bermain telepon genggam bersama temannya di sekitar rumah. Namun hingga larut malam korban tidak kembali dan tidak dapat dihubungi.
Pihak keluarga kemudian melakukan pencarian ke rumah teman dan kerabat korban, namun tidak menemukan keberadaan korban. Hingga pada Selasa, 30 Desember 2025 malam, korban sempat menghubungi pelapor dan menginformasikan bahwa dirinya berada di Desa Amotowo, Kecamatan Landono, bersama seorang laki-laki.
“Setelah dilakukan pencarian lanjutan, korban akhirnya ditemukan berada bersama tersangka di rumah tersangka. Karena upaya persuasif tidak membuahkan hasil, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian,” jelas AKP Weliwanto.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah membawa korban ke rumahnya sejak akhir Desember 2025. Ia juga mengakui menjalin hubungan asmara dengan korban dan telah melakukan persetubuhan sebanyak lima kali.
Korban selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara untuk menjalani pemeriksaan medis atau visum sebagai bagian dari proses penyidikan.
“Korban telah kami bawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan visum guna kepentingan penyidikan,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka A.O. dijerat dengan Pasal 454 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kejahatan terhadap perlindungan anak. Saat ini tersangka telah diamankan di Satreskrim Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Editor: Muh Fajar
Berita BerikutnyaMuhammadiyah dan Green Economy: Bisnis yang Tak Mengabaikan Kelestarian Alam
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







