Bawas MA Periksa Pelapor Dugaan Oknum Hakim PN Unaaha Jadi Makelar Kasus PT OSS

Sultranesia
2 Min Baca
Bawas MA Periksa Pelapor Dugaan Oknum Hakim PN Unaaha Jadi Makelar Kasus PT OSS
Ilustrasi Mahkamah Agung. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari - Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia akhirnya turun tangan menyelidiki laporan dugaan keterlibatan oknum Hakim Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, Konawe, Sulawesi Tenggara, yang disebut-sebut menjadi makelar kasus dalam perkara gugatan perlawanan eksekusi lahan PT Obsidian Stainless Steel (OSS).

Pada Selasa (30/9), Bawas MA memeriksa pelapor, Erytnanda Akbar, serta kuasa hukumnya, Andri Dermawan. Pemeriksaan berlangsung di Pengadilan Agama Unaaha.

“Iya pemeriksaan oleh Bawas Mahkamah Agung RI bertempat di Pengadilan Agama Unaaha hari ini,” ujar Andri Dermawan kepada awak media.

Andri menjelaskan, pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut laporan ke Komisi Yudisial (KY) mengenai dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Laporan itu menyinggung adanya pertemuan berulang antara pelapor dengan hakim berinisial YAP yang menangani perkara gugatan perlawanan eksekusi PT OSS, yang sebelumnya telah dimenangkan oleh Ainun Indarsih, istri pelapor.

“Intinya pelaporan terkait dengan kode etik hakim ya di PN Unaaha, yang diperiksa tadi seputaran adanya pertemuan dengan Hakim PN Unaaha, YAP dengan Akbar (pelapor),” jelasnya.

Bawas MA tidak hanya memeriksa pelapor, tetapi juga dikabarkan meminta klarifikasi dari para hakim yang menangani perkara tersebut, termasuk mantan Ketua PN Unaaha.

“Selanjutnya, kami sebagai pelapor tinggal menunggu bagaimana tindak lanjut dari hasil pemeriksaan ini,” pungkas Andri.

Sebelumnya, Akbar melaporkan tiga hakim PN Unaaha dan mantan Ketua PN Unaaha ke KY. Dalam laporannya, ia membeberkan serangkaian pertemuan dengan Hakim YAP di warkop di Kota Kendari. Dari pertemuan itu terungkap permintaan fee Rp2 miliar untuk hakim dan pejabat PN Unaaha, serta upaya menurunkan harga lahan dari Rp90 miliar menjadi Rp28 miliar.

Tak hanya itu, YAP juga diduga berjanji menghadirkan perwakilan PT OSS dan PT VDNI dalam pertemuan berikutnya, meski janji itu tak pernah terpenuhi. Akbar mengaku kecurigaannya semakin kuat setelah YAP meminta agar dirinya tidak melibatkan kuasa hukum dalam pertemuan rahasia tersebut.

Bahkan, YAP disebut sempat menyampaikan bahwa putusan perkara sudah diarahkan agar PT OSS dimenangkan dengan alasan keberadaan SHGB, sekaligus membujuk pihak Ainun Indarsih Cs untuk tidak melakukan banding setelah kalah.

Hingga kini, Hakim YAP belum memberikan tanggapan resmi atas laporan ini. Diketahui, YAP sudah tidak lagi bertugas di PN Unaaha, melainkan telah pindah ke PN Airmadidi, Sulawesi Utara.


Editor: Redaksi

Berita BerikutnyaKota Kendari Gandeng Dua Kabupaten Tetangga untuk Kendalikan Inflasi
Bagikan:

Baca Juga