Bawaslu Kolaka Bentuk Tim Pengawasan Pendaftaran Bacaleg

Tim fasilitasi pengawasan pendaftaran Bacaleg DPRD Kolaka yang dibentuk Bawaslu Kolaka. Foto: Dok. Istimewa.

Kolaka – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kolaka membentuk tim fasilitasi pengawasan pengajuan pendaftaran bakal calon DPRD Kolaka pada Pemilu 2024.

Tim yang dibentuk akan bertugas mengawasi pendaftaran pengajuan bakal calon legislatif di KPU Kabupaten Kolaka.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kolaka Juhardin megatakan, tim ini akan bertugas mulai 1 hingga 14 Mei 2023 sesuai dengan tahapan pengajuan bakal calon DPRD Kabupaten Kolaka.

“Tim fasilitasi akan fokus mengawasi peserta pemilu yang mengajukan bakal calon legislatif, baik yang datang langsung ke help desk KPU Kolaka maupun dokumen yang diunggah ke aplikasi Silon. Jadi kami arahkan tim untuk piket dari pukul 08.00 WITA hingga 16.00 WITA waktu setempat” kata Juhardin, Selasa (2/5).

Juhardin bilang, pihaknya juga sudah memberikan himbauan kepada KPU Kabupaten Kolaka agar memastikan pendaftaran pengajuan bakal calon dan aplikasi Silon bisa diakses oleh partai politik sesuai dengan tahapan yang diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023.

Anggota Bawaslu Kolaka Fatmawati sebagai penanggung jawab tim  menambahkan, Bawaslu Kolaka juga sudah menghimbau partai politik yang berada di Kabupaten Kolaka agar memperhatikan jadwal, tahapan, dan dokumen persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 240 UU Nomor 7 Tahun 2017

“Selain surat himbauan yang kita sampaikan ke KPU Kolaka dan partai politik, kami juga membuat posko aduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan terkait bakal calon yang melakukan pendaftaran,” pungkasnya.


Editor: Muh Fajar Ragil Ananta

error: Content is protected !!